Lepas 51 Persen Saham, Freeport Bertahan hingga 2041

Rabu, 30 Agustus 2017 – 12:05 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan (kanan), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah), serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson. Foto: Jawa Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) akhirnya mau melepaskan 51 persen saham kepada pemerintah Indonesia.

Meski begitu, Freeport McMoran yang merupakan anak usaha raksasa tambang asal AS tersebut mendapatkan jaminan perpanjangan operasi hingga 2041.  

BACA JUGA: Ekonom Sebut Kesepakatan Baru soal Freeport Tak Signifikan, Begini Analisisnya

Kesepakatan itu mengakhiri perundingan alot yang sempat terjadi antara PTFI dan pemerintah Indonesia sejak Februari lalu.

Selasa (29/8) kemarin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson mengumumkan kesepakatan itu di Kementerian ESDM.

BACA JUGA: Inilah 4 Kesepakatan Indonesia dan Freeport

Jonan menuturkan, selain divestasi 51 persen saham, PTFI bersedia membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dalam lima tahun sampai Januari 2022.

Perusahaan tambang emas dan tembaga itu juga sepakat menjaga besaran setoran penerimaan negara lebih tinggi jika dibandingkan dengan skema kontrak karya (KK).

BACA JUGA: Menkeu Proses Kenaikan Dana Parpol

Jonan menegaskan, skema KK telah gugur dan beralih menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Lewat skema baru, Freeport tak lagi setara dengan pemerintah. Perusahaan tersebut harus memenuhi peraturan hukum dan tak bisa lagi berlindung di atas kesucian kontrak.

Dalam kesepakatan tersebut juga diatur mengenai perpanjangan operasi, yakni maksimum dua kali sepuluh tahun.

’’Kami sepakat diberi perpanjangan yang pertama itu sepuluh tahun sampai 2031 dan yang kedua sampai 2041, dua kali sepuluh tahun,’’ ujarnya.

Jonan menambahkan, secara hukum, perpanjangan operasi tidak bisa dilakukan secara otomatis.

Artinya, ada persyaratan lebih dahulu sebelum diperpanjang. Misalnya, harus membayar pajak, royalti, dan tidak boleh melanggar UU Lingkungan Hidup.

’’Selama itu dipenuhi, akan diberi perpanjangan sampai 2041. Ini akan dicantumkan secara detail dalam lampiran nanti. Kalau memenuhi (persyaratan) meski pemerintahannya berganti, itu otomatis akan diberikan,’’ jelasnya.

Selanjutnya, skema divestasi saham tersebut merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2017.

Yakni, diprioritaskan kepada pemerintah pusat, lalu pemerintah daerah, selanjutnya BUMN, BUMD, dan terakhir perusahaan swasta nasional.

Adapun penawaran saham melalui initial public offering (IPO) di lantai bursa baru akan dilakukan jika pemerintah pusat hingga BUMD tidak berminat dalam mengambil saham PTFI.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, besaran penerimaan yang didapat negara ke depan akan lebih besar dibandingkan dari skema KK.

Hal itu dilihat dari berbagai hitung-hitungan komponen penerimaan seperti royalti, PPN, PPh, maupun pajak daerah seperti yang diatur dalam IUPK.

’’Komposisi ini rata-rata akan meningkatkan penerimaan negara lebih tinggi dari sisi katakanlah total sales maupun income PT Freeport. Jadi, porsi yang dibayarkan pada pemerintah persentasenya akan lebih tinggi dari apabila menggunakan KK,’’ jelasnya.

CEO Freeport McMoran Inc Richard C. Adkerson menyatakan, PTFI berkomitmen mematuhi hukum di Indonesia sekaligus transparansi dalam pelaporan keuangan.

Kepastian hukum dan stabilitas investasi di Indonesia sangat penting bagi Freeport dalam melanjutkan operasinya menambang di Papua.

’’Jika kami tidak melakukan investasi untuk tambang bawah tanah, maka sumber daya tambang bawah tanah kami akan habis, tidak akan ada lagi sumber daya yang berkelanjutan dalam operasi kami,’’ ujarnya.

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berharap pasar modal bisa menjadi salah satu pilihan bagi penyerapan saham yang dilepas PTFI untuk pemerintah Indonesia. BEI berharap PTFI mau melantai di bursa Indonesia melalui IPO.

BEI juga sudah bertemu pihak PTFI, tetapi belum jelas apakah PTFI bersedia listing di bursa Indonesia atau tidak.

Jika PTFI bersedia IPO, sebaiknya institusi yang berhubungan langsung dengan rakyat mendapat prioritas untuk membeli saham PTFI.

’’Misalnya BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan), dana pensiun, PT Taspen, PT Asabri, dan lain-lain. Itu adalah institusi yang bisa memberikan manfaat langsung buat rakyat. Kalau BPJS-nya untung, rakyat kan senang,” kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio. (dee/jun/ken/rin/c17/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Hal Ini Jadi Fokus Pemerintah Pada Semester Kedua


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler