jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Cristoforus Richard menyesalkan proses peradilannya yang justru mencerminkan ketidakadilan. Hal itu disampaikan oleh Richard melalui duplik pribadinya yang disampaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/5).
Richard memohon agar majelis hakim melihat dengan telitit setiap keganjilan yang muncul selama persidangan sebelum mengambil keputusan.
BACA JUGA: Cristoforus Richard Optimistis Bebas
"Kalau betul surat tanggal 30 September 2013 yang dijadikan alat kejahatan dapat dibuktikan sah secara hukum berdasarkan pasal 263 ayat 1 dan 2 maka sudah sepatutnya saya dihukum," cetusnya.
Tetapi apabila jaksa tidak berhasil membuktikan hal ini, Richard berharap kasus yang menimpanya ini tidak terjadi kepada orang lain.
BACA JUGA: Yakin Ada Bukti Baru, Cristoforus Minta Hakim Tunda Sidang
Richard pun mengutarakan harapannya, "Karena Pengadilan merupakan tempat terakhir orang mencari kebenaran dan keadilan. Seperti yang saya baca diruang tunggu persidangan, bertuliskan Ruang Tunggu Para Pencari Keadilan,"
Surat Pernyataan Richard (Terdakwa) tanggal 30 September 2013 yang dijadikan obyek dan alat kejahatan, sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh Kepala BPN untuk terbitnya Keputusan Kepala BPN No. 0196/Pbt/BPN.51/2013 tersebut.
BACA JUGA: Geram, Cristoforus Richard Pertimbangkan Gugat JPU
Dengan demikian, selain Surat Pernyataan tersebut tidak merupakan sebab, atau tidak mampu menerbitkan Keputusan Kepala BPN, juga barang bukti Foto Copy merupakan barang bukti yang tidak sah untuk diajukan dalam persidangan ini.
Dan seluruh saksi Kunci BPN yang ada didalam BAP tidak ada yang pernah melihat surat tanggal 30 September 2013.
Richard pun telah membuat permohonan Pembatalan sertifikat tanggal 17 Januari 2012 dan diikuti dengan pelaksanaan tugas dan sidang lapangan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, tanggal 13 September 2013.
"Demikian juga perintah Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan Laboratoris Forensik, tidak pernah dipenuhi atau tepatnya diabaikan," demikian Richard menyampaikan.
Jaksa Penuntut Umum hingga kini dapat dikatakan tidak pernah mampu membuktikannya semua tuduhannya sesuai dengan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 selama persidangan berlangsung.
Salah satu yang ditonjolkan Richard dalam Dupliknya, adalah sosok saksi kunci yang tak pernah dihadirkan dimuka sidang.
"Saya setuju dengan Hakim, bahwa Harry Sapto merupakan Saksi Kunci karena Harry Sapto yang menerima uang, hasil penjualan. Atas dasar apa dia menerima uang, dasar hukum apa yang dia pakai sehingga dia dapat menerima beneferseri dari Raditya Rizky (terlampir) maka apabila itu yang terjadi, maka runtulah konstruksi hukum di Indonesia. Orang yang tidak ada di akte, dan bukan siapa-siapa menerima uang tersebut. Sama saja disebut penggelapan dan penipuan." kata Richard kepada majelis hakim. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Cristoforus Kecewa
Redaktur & Reporter : Adil