Lewat OPP, Bea Cukai Edukasi Ketentuan Kepabeanan Ini ke PMI

Selasa, 05 September 2023 – 17:30 WIB
Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara kontinu mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia. Foto: Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bekerja sama dengan Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) secara kontinu mengedukasi para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang hendak berangkat ke luar negeri.

Edukasi diberikan dalam bentuk kegiatan Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) dengan menekankan beberapa ketentuan kepabeanan yang nanti akan kerap dijumpai oleh para PMI.

BACA JUGA: UMKM Binaan Bea Cukai Bandung Sukses Ekspor Perdana Komoditas UCO ke Eropa

"Kegiatan OPP harus secara kontinu digelar, karena para calon pmi butuh pengetahuan ini," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

Surabaya (31/8), Bea Cukai Juanda hadir di tengah para calon Pekerja Migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri dalam rangkaian OPP bersama BP3MI Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Kapabilitas UMKM Masuki Pasar Internasional

Diikuti lebih dari 50 peserta dengan tujuan Malaysia, Singapura, Hongkong dan Taiwan, Bea Cukai Juanda menyosialisasikan ketentuan ekspor dan impor barang bawaan penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017.

Ada beberapa barang yang perlu diperhatikan saat berangkat ke luar negeri di antaranya adalah pembawaan perhiasan untuk diperdagangkan, barang bawaan yang akan dibawa kembali ke Indonesia, uang tunai dan/atau instrument pembayaran lainnya (IPL), serta barang ekspor yang terkena bea keluar.

BACA JUGA: Kunjungi 4 Pabrik Rokok, Bea Cukai Beri Asistensi dan Kalkulasikan Penerimaan Ini

“Jika membawa barang-barang tersebut, segera hubungi Bea Cukai sebelum keberangkatan untuk pembuatan surat pemberitahuan membawa barang (SPMB) untuk menghindari pemungutan pajak saat kembali ke Indonesia, dan ini gratis,” jelas Encep.

Selain itu, dalam PMK Nomor 199/PMK.010/2019 juga dijelaskan bahwa barang kiriman dari luar negeri dengan nilai pabean hingga USD 3 akan bebas bea masuk dan dikenai PPN.

Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari USD 3 hingga USD 1.500 akan dikenai bea masuk sebesar 7,5% dan PPN 11%.

Ketentuan ini juga mencakup pajak khusus untuk beberapa barang, seperti sepatu, tas, tekstil, dan buku.

“Dalam OPP ini juga dijelaskan beberapa hal penting terkait ketentuan barang kiriman, barang pindahan, dan cara pengisian e-CD saat nanti kembali ke Indonesia,” kata Encep.

Sementara itu, dalam rangka peningkatan kapasitas dan pengembangan kompetensi para instruktur OPP, Bea Cukai Teluk Bayur melakukan bimbingan teknis bersama BP3MI Sumatera Barat.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bekal para instruktur yang nantinya juga menularkan ilmunya ke para pekerja migran.

“Semoga pemahaman para calon PMI mengenai kepabeanan dan cukai semakin meningkat, sehingga dapat bekerja di luar negeri dengan lebih memahami peraturan-peraturan yang berlaku,” pungkas Encep. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Amankan Rokok Ilegal di Pasar Cisarua


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler