Lho, Sejumlah Fasilitas di Stadion Kanjuruhan Kenapa Dibongkar?

Jumat, 09 Desember 2022 – 22:14 WIB
Foto arsip. Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur. (ANTARA/Vicki Febrianto)

jpnn.com - MALANG - Sejumlah fasilitas di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, dibongkar pada 28 November lalu.

Menurut Polres Malang, pembongkaran dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin.

BACA JUGA: Saksi Sebut HET Menyebabkan Minyak Goreng Langka di Pasaran

Aparat kepolisian kemudian bergerak memeriksa sebelelas orang saksi.

Menurut Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memeriksa lebih jauh masalah tersebut.

BACA JUGA: Kubu Sambo Bakal Minta Saksi Ini Dihadirkan Lagi, Apa Tujuannya?

"Sampai saat ini sudah sebelas orang saksi diperiksa, yang terakhir adalah H, penanggung jawab kegiatan pembongkaran," ujar Wahyu di Malang, Jawa Timur, Jumat (9/12).

Sebelumnya, pembongkaran terhadap aset Stadion Kanjuruhan dilakukan oleh sejumlah orang tanpa izin pada 28 November 2022.

BACA JUGA: Apa Renovasi yang Dilakukan untuk Stadion Kanjuruhan? Ini Kata Kementerian PUPR

Pagar pembatas antara tribun dengan lapangan dirobohkan menggunakan peralatan las, serta dua area blok paving di dekat pintu evakuasi juga dibongkar.

Menurut Wahyu, status perkara pembongkaran Stadion Kanjuruhan tanpa izin itu sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Hal tersebut berdasarkan hasil rekomendasi gelar perkara yang dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.

Menurut dia saksi terakhir yang diperiksa adalah H selaku penanggung jawab kegiatan pembongkaran aset di Stadion Kanjuruhan.

Polisi masih terus melakukan pendalaman terkait pembongkaran aset tanpa izin tersebut.

"Hingga kini, H masih menjalani pemeriksaan."

"Untuk motif pembongkaran, sampai saat ini masih terus didalami, yang jelas H ini adalah orang sipil, bukan dari instansi mana pun," katanya.

Wahyu juga menyatakan penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan dari tempat kejadian, seperti tabung gas, perlengkapan las, helm proyek, potongan besi, hingga gembok pintu.

"Barang bukti peralatan tukang serta barang yang dirusak sudah kami amankan. Garis polisi juga sudah kami pasang kembali di lokasi kejadian," katanya.

Menurut Wahyu ada enam orang pekerja lain yang mangkir dari panggilan penyidik.

Rencananya, penyidik akan melakukan pemanggilan kedua terhadap enam orang tersebut.

Jika panggilan tidak diindahkan, maka sesuai undang-undang penyidik bisa melakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah membawa.

"Nantinya mereka akan kami lakukan pemanggilan ketiga kalinya dengan keterangan membawa," ucapnya.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 406 KUHP.

Yaitu, secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang atau perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Sebut Tidak Ada Uang Duta Palma ke Luar Grup Perusahaan


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler