Libatkan Anak-anak, Iklan Gerindra Langgar Aturan

Senin, 23 Februari 2009 – 18:02 WIB
JAKARTA - Iklan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dipandang telah melanggar aturan karena melibatkan anak-anakPelanggaran ini sebagaimana yang disebutkan dalam peraturan perundangan yang menegaskan bahwa warga negara yang belum mencapai usia sebagai pemilih tidak boleh dimasukkan ke iklan

BACA JUGA: PKS Siapkan Hidayat Cawapres Kalla

TVRI juga dituding melanggar iklan politik ini.

"Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU, bahwa iklan Gerindra melanggar peraturan
Gerindra sudah dua kali melanggar aturan iklan

BACA JUGA: Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana

Bukan mustahil jam tayangnya akan dikurangi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansasri Ecip dalam diskusi "Iklan Politik menjelang Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Juli" di Jakarta, Senin (23/2).

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Bawaslu akan lebih menegaskan berbagai pengertian agar aturan tentang iklan politik tidak dilanggar
"Menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden akan diperjelas, sehingga tidak ada pelanggaran lagi

BACA JUGA: Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah

Dan KPU harus menata kembali lebih rinci tata laksana di media massa itu baik cetak maupun elektronik," katanya.

Dengan aturan yang lemah ini, Sinansasri mengatakan bagaimana pula kalau iklan tersebut menyangkut lapangan, atau memasang iklan di kawasan atau dekat jalan tolIa pun mencontohkan di sebuah sudut kota adanya iklan Partai Demokrat yang dipasang di sebuah perempatan jalan dekat jalan tol.

"Pemasang iklan dari Partai Demokrat itu berdalih bahwa iklan itu bukan dipasang di jalan tol, tapi di perempatan jalan yang kebetulan berhadapan dengan jalan tol," kata Sinansari, sembari menegaskan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang dibiayai negara dan bukan pemerintah, juga pernah melanggar masalah iklan politik(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler