BACA JUGA: PKS Siapkan Hidayat Cawapres Kalla
TVRI juga dituding melanggar iklan politik ini."Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU, bahwa iklan Gerindra melanggar peraturan
BACA JUGA: Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Bukan mustahil jam tayangnya akan dikurangi," kata anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sinansasri Ecip dalam diskusi "Iklan Politik menjelang Pemilihan Anggota Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Juli" di Jakarta, Senin (23/2).Lebih lanjut dikatakannya, bahwa Bawaslu akan lebih menegaskan berbagai pengertian agar aturan tentang iklan politik tidak dilanggar
BACA JUGA: Perppu Pemilu Payungi Tiga Masalah
Dan KPU harus menata kembali lebih rinci tata laksana di media massa itu baik cetak maupun elektronik," katanya.Dengan aturan yang lemah ini, Sinansasri mengatakan bagaimana pula kalau iklan tersebut menyangkut lapangan, atau memasang iklan di kawasan atau dekat jalan tolIa pun mencontohkan di sebuah sudut kota adanya iklan Partai Demokrat yang dipasang di sebuah perempatan jalan dekat jalan tol.
"Pemasang iklan dari Partai Demokrat itu berdalih bahwa iklan itu bukan dipasang di jalan tol, tapi di perempatan jalan yang kebetulan berhadapan dengan jalan tol," kata Sinansari, sembari menegaskan TVRI sebagai lembaga penyiaran publik yang dibiayai negara dan bukan pemerintah, juga pernah melanggar masalah iklan politik(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panwaslu Semprit Mantan Ketua KPK
Redaktur : Tim Redaksi