Liberalisasi Dokter

Oleh Dhimam Abror Djuraid

Selasa, 09 Mei 2023 – 21:01 WIB
Ilustrasi dokter spesialis. Foto: Dika Rahardjo/JPNN

jpnn.com - Ribuan tenaga kerja dan tenaga medis melakukan unjuk rasa di Jakarta pada Senin (8/5) untuk memprotes Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang dianggap sebagai upaya pemerintah melakukan liberalisasi terhadap layanan kesehatan.

Aksi unjuk rasa ini sama saja dengan puluhan atau mungkin ratusan unjuk rasa yang terjadi sebelumnya.

BACA JUGA: Jokowi, Memang Sakti atau Bebek Lumpuh?

Ribuan orang melakukan protes, tetapi kemudian pemenangnya tetap pemerintah. Kali ini pun kelihatannya ending-nya bisa diprediksi; pemerintah yang menang dan DPR akan menyetujui RUU itu menjadi undang-undang.

Beberapa organisasi profesi dokter mengikuti unjuk rasa itu. Umumnya mereka keberatan karena peran organisasi profesi akan dihapus atau dikurangi.

BACA JUGA: Sandingkan & Bandingkan

Kewenangan mengurusi dokter yang selama ini ada di tangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) akan banyak diambil alih oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.

Poin lain yang menjadi pokok keberatan ialah dibukanya pintu liberalisasi layanan kesehatan dengan mengizinkan masuknya dokter-dokter asing.

BACA JUGA: Presiden Porno

Selain itu, atas nama investasi, RUU tersebut membuka pintu kepada modal asing untuk masuk ke sektor layanan kesehatan dengan lebih bebas.

Persaingan bebas semacam ini akan menjadi pisau bermata dua. Masuknya doker asing akan membawa risiko keamanan pasien, karena standar dan kualifikasi dokter asing yang belum jelas.

Di sisi lain, dokter asing yang lebih berkualitas dan didukung oleh rumah sakit hasil investasi asing akan mengancam keberadaan dokter dan rumah sakit lokal yang kalah bersaing.

Investasi asing yang terbuka akan melahirkan persaingan pasar bebas dalam industri layanan kesehatan. Hal ini dianggap sebagai ancaman serius karena industri kesehatan menyangkut hajat hidup seluruh rakyat Indonesia, baik yang mampu maupun yang tidak mampu.

Liberalisasi layanan kesehatan akan merugikan masyarakat yang tidak mampu mengakses layanan kesehatan yang berbiaya tinggi akibat persaingan bebas.

Aksi unjuk rasa di Jakarta itu terasa sebagai dejavu yang sudah sangat sering terjadi. Puluhan ribu buruh melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang diangap sebagai bagian dari liberalisasi sektor tenaga kerja yang merugikan para buruh.

Hasilnya, pemerintah yang tetap menang. Unjuk rasa bergelombang puluhan ribu buruh itu sama sekali tidak memengaruhi para anggota DPR untuk mengesahkan undang-undang itu.

Ada upaya menggugat UU Ciptaker ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya lumayan. Pemerintah diharuskan melakukan revisi dan mengubah beberapa bagian dari undang-undang tersebut.

Alih-alih menaati keputusan MK, pemerintah memilih jalan pintas dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).

Pemerintah sudah punya standar yang sama dalam menghadapi berbagai macam protes masyarakat. DPR sudah hampir pasti akan mengesahkan undang-undang sesuai pesanan pemerintah.

Jika masyarakat keberatan, pemerintah memberi hadiah hiburan dengan mempersilakan publik menggugat ke MK. Hasilnya sudah gampang diketahui.

Komposisi hakim konstitusi di MK akan sulit ditembus untuk bisa mengalahkan pemerintah. Kalau kemudian bisa ditembus, pemerintah punya senjata pamungkas berupa perpu.

Unjuk rasa besar tidak menjadi tekanan yang membuat pemerintah mundur. Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019 diprotes oleh puluhan ribu orang, termasuk mahasiswa di seluruh Indonesia.

Ketika itu sempat muncul dugaan bahwa mahasiswa sudah bangun dari tidur dan mulai bergerak di seluruh Indonesia. Ternyata, rancangan undang-undang itu tetap disahkan dan mahasiswa tidak bereaksi.

Hal yang sama terjadi pada saat pengesahan UU Minerba, UU Haluan Ideologi Negara (HIP), UU Lingkungan Hidup, UU Agraria, UU Ketenagakerjaan, UU KUHP, dan yang terbaru Undang-Undang Kesehatan. Ujung-ujungnya sama saja, pemerintah yang menang.

Kali ini pun para dokter dan tenaga kesehatan harus siap-siap gigit jari. Kalaupun ada konsesi yang diberikan akan sangat minimal.

Pemerintah akan tetap menjadi pemenang. Dalam sisa waktu pemerintahan Jokowi yang pendek ini pemerintah seperti kejar setoran mengesahkan belasan undang-undang yang diborong menjadi satu dalam paket Omnibus Law.

Indonesia baru saja lepas dari pandemi Covid-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru saja mengumumkan bahwa status darurat global Covid-19 diperlakukan sebagai endemi biasa sebagaimana penyakit lain yang disebabkan oleh virus.

Presiden Jokowi sudah mendahului WHO dengan mengumumkan pemberhentian protokol kesehatan. Dalam banyak kesempatan Jokowi menyatakan bangga terhadap keberhasilan Indonesia dalam mengatasi pandemi.

Salah satu yang diklaim dengan bangga oleh Jokowi ialah keputusannya untuk tidak menerapkan lockdown pada masa awal pandemi. Dalam sebuah kesempatan Jokowi mengatakan bahwa keputusan untuk tidak menerapkan lockdown itu merupakan keputusan penting yang membuat penanganan pandemi di Indonesia sukses dan pertumbuhan ekonomi tetap bertahan.

Jokowi dengan bangga mengatakan bahwa ia melakukan semadi tiga hari tiga malam sebelum mengambil keputusan itu. Keputusan itu oleh Jokowi dianggap sebagai saat paling menentukan dalam penanganan pandemi di Indonesia.

Sebagai kepala pemerintahan tentu saja Jokowi berhak mendapatkan kredit terbesar dari keberhasilan penanganan pandemi di Indonesia.

Namun, yang tidak boleh dilupakan ialah para pahlawan pandemi yang meninggal selama pandemi. Tercatat sedikitnya 2.000 dokter dan tenaga kerja yang meninggal dalam tugas.

Pemerintah juga tidak boleh lupa terhadap jasa rumah sakit swasta yang rela berkorban untuk menjadi tempat perawatan dan isolasi mandiri selama masa-masa paling genting saat pandemi. Pemerintah pernah menunggak pembayaran sampai sebesar Rp 22 triliun terhadap rumah sakit swasta yang menangani pasien pandemi.

Pemerintah juga tidak boleh lupa terhadap partisipasi masyarakat yang sukarela membantu tetangga yang terpapar.

Ketika ada yang menderita, ada juga yang menangguk untung besar di tengah bencana. Banyak orang buntung tapi banyak juga yang beruntung.

Mereka yang berkutat pada bisnis alat tes Covid-19 dan pengadaan vaksin menangguk untung besar dari bencana itu. Kabar yang beredar menyebutkan mereka yang manangguk triliunan rupiah itu mempunyai hubungan dekat dengan pemerintah.

Para dokter dan tenaga kesehatan serta para pengelola rumah sakit swasta itu layak disebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka telah berjuang dengan sukarela dan ikhlas tanpa pamrih.

Sekarang, ketika pandemi sudah berakhir, selayaknya mereka mendapat pengakuan atas jasa-jasanya.

Pembahasan RUU Kesehatan yang digagas DPR sekarang ini seharusnya menjadi momen untuk mengakui sumbangsih mereka terhadap negara. Paling tidak, suara mereka harus didengar dan diakomodasi.(***)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Budaya Tandingan Ida Dayak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler