Lieus Sungkharisma Ditangkap, Taufik: Saya Enggak Mengerti Semua Dituduh Makar

Senin, 20 Mei 2019 – 14:04 WIB
Muhammad Taufik. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Gerindra Muhammad Taufik heran dengan langkah kepolisian menangkap Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, atas kasus dugaan makar.

"Saya enggak mengerti semua dituduh makar. Saya kira, mestinya enggak begitu,” kata Taufik ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (20/5).

BACA JUGA: Pagi Tadi Ditangkap, Lieus Sungkharisma Kini Sudah Tersangka

Taufik menduga polisi tidak punya bukti kuat memperkarakan seseorang atas dugaan makar. Karena menurut Taufik, Lieus ditangkap hanya karena memakai diksi "makar".

"Mestinya kalau ditangkap, harus ada sebabnya. Kenapa dia ditangkap. Kalau sekadar ngomong makar doang, masa ditangkap, sih," sesal CEO Seknas Prabowo - Sandiaga itu.

BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharisma Bilang Begini

Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu mengatakan diksi "makar" lebih baik dihapus dari bahasa Indonesia. Sebab, diksi itu membuat orang berurusan dengan kepolisian.

BACA JUGA: Panglima FPR Siap Kerahkan 1 Juta Anggota pada 22 Mei 2019

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma

"Kalau makar, makar cuma ngomong doang, kan, cuma berbicara doang diperiksa, repot. Dihapus saja kata makar. Jadi, yang jelas sesuai hukum berlaku saja, jangan sembarangan," kata dia.

Sebelumnya, polisi menetapkan juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma Sebagai tersangka dugaan makar dan penyebaran informasi sesat.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Yakin Prabowo Bakal Bersama Massa Aksi 22 Mei

Oleh kepolisian, Lieus dijerat dengan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 KUHP jo Pasal 107 KUHP dan Undang-Undang ITE. (mg10/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN: Berunding Boleh, Menyerah Tidak Boleh


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler