jpnn.com, SERANG - Polres Serang menangkap tiga pria yang mencabuli gadis berusia 16 tahun, Minggu (22/5). Tiga pria itu awalnya mencekoki korban dengan minuman keras (miras), lalu melakukan aksi pencabulannya.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan korban awalnya dijemput pelaku dan dibawa ke sebuah rumah kontrakan kawasan Modern Cikande, Kabupaten Serang, Sabtu (21/5) dini hari.
BACA JUGA: Si Cabul Ini Modusnya Menginap, Saat Temannya Sudah Tidur, Adik Gadis Disetubuhi
Di sinilah, korban dicabuli oleh tiga pria inisial KA (20), SA (22), dan SU (21) yang baru dikenalnya itu.
Ketiga pelaku mulanya pesta miras, lalu memaksa korban untuk ikut minum. Korban sempat menolak, tetapi pelaku memaksa korban minum.
BACA JUGA: Meremas Payudara Anak di Bawah Umur, Pemuda Cabul Ini Terancam Lama di Penjara
"Akibat dari pengaruh alkohol, korban merasakan pusing," ungkap Yudha dalam keterangannya, Minggu (22/5).
Dalam keadaan setengah sadar lantaran pengaruh miras, korban disetubuhi oleh tersangka KA yang diketahui berprofesi sebagai buruh serabutan.
BACA JUGA: Si Cabul Wisnu Dwi Awandha Akhirnya Ditangkap, Nih Orangnya
Sedangkan tersangka SU, pengangguran dan SA, buruh harian lepas, hanya meraba-raba dan meremas-remas ke bagian-bagian sensitif korban.
"Orang tua korban yang resah lantaran anak gadisnya tidak pulang semalaman lalu mencari dan menemukan korban. Dan, setelah itu mengetahui anak gadisnya telah dicabuli, orang tua korban melapor ke Polres Serang," terang Yudha.
Setelah menerima laporan, memeriksa saksi, dan melihat hasil visum, aparat kepolisian bergerak mengejar para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi mengamankan ketiga pelaku.
"Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang bergerak cepat berhasil meringkus ketiga pelaku di tempat persembunyian di Desa Undar andir, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang," kata dia.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan para pelaku berbuat cabul karena tidak kuat menahan birahi akibat dari pengaruh minuman keras. Menurut Dedi, saat ini ketiganya dilakukan penahanan di Polres Serang.
"Akibat dari perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara,” kata Dedi Mirza. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dosen Cabul Unsri Divonis 6 Tahun Penjara, Sayuti Rambang: Putusan Hakim Sudah Tepat
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga