jpnn.com, BENGKULU - Empat perkara dugaan korupsi yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bengkulu akhirnya dihentikan.
Keempat kasus dugaan korupsi itu saat ini sudah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3).
BACA JUGA: PGRI Minta Honorer K2 tidak Putus Asa
Penerbitan SP3 empat kasus dugaan korupsi itu dibenarkan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol Drs. Herman, MM.
“Ya, benar ada 4 perkara yang kami hentikan penanganannya,” ujarnya.
BACA JUGA: Express Air Buka Penerbangan Langsung Bengkulu-Bandung
Dijelaskan Herman, masing-masing kasus itu yakni dugaan Penyimpangan Pungutan Dana Kontribusi Alur Pelabuhan Pulau Baai terhadap pemuatan batu bara tahun 2013.
Lalu kasus yang hampir sama, dugaan Penyimpangan Pungutan Dana Kontribusi Alur Pelabuhan Pulau Baai tahun 2015. Serta Pengembangan kasus di Badan Layanan Umum RS Bhayangkara tahun 2016.
BACA JUGA: Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang
Sementara satu lagi dugaan Pungli di Diklat Danau Mas Harun Bastari Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong tahun 2017. Menurut Herman, sebelumnya penyidikan yang dilakukan tersebut sudah mengarah ke tersangkanya.
“Namun saat dilimpahkan BP (berkas perkara, red) ke jaksa, ternyata P19 atau diberikan petunjuk. Setelah kami penuhi petunjuknya, ternyata memang unsur barang siapanya tidak terpenuhi,” ujarnya.
Begitupun dengan kasus RS Bhayangkara. Di mana menurut Herman awalnya penyidik sempat menduga masih ada satu orang lagi yang menerima aliran uang korupsi itu.
“Satu orang yang diduga menerima aliran uang. Ternyata setelah ditelusuri memang tidak menerima uang,’’ singkat Herman tanpa mendetailkan nama para tersangka.(dtk)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamdalah, Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Naik Tujuh Persen
Redaktur & Reporter : Budi