Susul Bos, Mantan Bendahara Sekolah akan Kembali Disidang

Sabtu, 09 Desember 2017 – 11:14 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Berkas kasus dugaan korupsi dana bantuan siswa miskin (BSM) SMPN 24 Bandarlampung dinyatakan lengkap.

Penyidik Polresta Bandarlampung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri setempat.

BACA JUGA: Korupsi Pengadaan Alat Tangkap Ikan, 2 Mantan Kadis Ditahan

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, ada dua tersangka yang dilimpahkan.

Mereka adalah mantan Bendahara Ayu Septaria dan pegawai honorer Ety Kurniasih.

BACA JUGA: Inilah Daftar Buronan Paling Dicari Kejati Lampung

”Berkas kasus BSM SMPN 24 sudah lengkap. Kami melakukan pelimpahan tahap dua, Rabu (6/12),” kata Harto Agung.

Menurut Harto, kedua tersangka berperan bersama mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari. Ayu yang mengatur perencanaan anggaran. Sedang Ety mengurus berkas. Meski mereka tahu ada penyimpangan, namun mereka membiarkan hal tersebut.

BACA JUGA: Kejari Pangkalpinang Masih Tunggu Hasil Laporan PPATK

”Dugaaannya, ada anggaran BSM, tapi penerimanya fiktif. Kalau nilai kerugian negara, sekitar Rp900 juta,” sebut dia.

Kasus ini juga menyeret mantan Kepala SMPN 24 Bandarlampung Helendrasari. Ia sudah menjalani persidangan dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Kemudian harus membayar uang pengganti Rp900 juta. Dalam tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang menguatkan putusan hakim PN Tipikor.

Penetapan dua tersangka baru merupakan hasil pengembangan dari fakta-fakta persidangan. Keduanya berperan membantu Helendrasari.

Dalam sidang sebelumnya, nama Ety memang disebut sebagai pembuat surat keterangan tidak mampu untuk memanipulasi data penerima BSM tahun ajaran 2013 sampai 2015.

Sementara Helendrasari membentuk panitia peserta didik baru (PPDB) jalur bina lingkungan (siswa yang akan mendapat bantuan BSM) yang bertanggung jawab menerima dan menyeleksi berkas siswa baru jalur bina lingkungan.

Usulan nama-nama siswa yang akan mendapat bantuan SPP siswa miskin (jalur bina lingkungan, Red) yang sudah di verifikasi oleh tim seharusnya dirapatkan dan diumumkan.

Namun, Helendrasari meminta Ety mengganti nama-nama tersebut. Ini dilakukan dengan cara membuat surat keterangan tidak mampu fiktif.

Data yang diusulkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandarlampung adalah nama-nama siswa siswa reguler, telah lulus, pindah sekolah, siswa yang telah meninggal dunia, siswa sekolah lain dan siswa yang namanya berulang dalam satu daftar usulan.

Diketahui, selain kasus BSM, Helendrasari dan Ayu juga terlibat kasus korupsi dana BOS. Kasus ini sudah disidangkan dan dalam tahap kasasi. (pip/c1/ais)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JPU: Eks Kadiskes Minta Setoran 10 Persen


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler