jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan narkoba yang dikirim menggunakan modus baru. Yaitu dengan menyelundupkan 2.007 gram sabu-sabu dalam alas sandal wanita.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan, sabu-sabu tersebut diselundupkan dari Tiongkok lewat jalur laut. Paketan sabu-sabu ini dikemas di dalam lima koli sandal wanita.
BACA JUGA: Ya Ampun, Diupah Cuma Rp 9 Juta Bawa 3 Ons Sabu
"Barang haram ini dikirim ke sebuah indekos yang ada di Kelapa Gading. Begitu turun ada satu perempuan dan laki-laki. Tapi di sana, kami sudah siapkan tim,” kata Iriawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/4).
Dia menjelaskan, mulanya kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari Bea Cukai tentang adanya penyelundupan sabu-sabu di Pelabuhan Laut Talang, Duku, Jambi. Dari Jambi, kata dia, barang haram ini dikirim ke Jakarta Utara.
BACA JUGA: Gatot Divonis Delapan Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
"Kemudian kami lakukan control delivery," terangnya.
Saat melakukan penangkapan, satu pelaku laki-laki inisial DHO (37) mencoba melawan. Petugas pun mengambil langkah tegas dengan menembak warga asal Nigeria itu.
BACA JUGA: Gatot Brajamusti Divonis 8 Tahun Penjara
Sementara, kata dia, satu kurir perempuan inisial EV WN Indonesia berhasil diamankan. EV ini, lanjut Iriawan, merupakan istri dari DHO.
Dengan demikian, EV bakal dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aa Gatot Pakai Sabu untuk Memuaskan Istri, Divonis 8 Tahun Penjara
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga