Lihat Tuh, Bareskrim Pulangkan 52 WN China, Kelakuannya Sungguh Memalukan

Jumat, 26 Mei 2023 – 19:13 WIB
Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri mengawal pemulangan 52 warga negara (WN) China yang ditangkap terkait kasus penipuan (fraud) internasional).

Modus penipuan sindikat ini adalah dengan mengaku-ngaku, salah satunya sebagai polisi, untuk memeras para korban.

BACA JUGA: Sindikat Penipu Asal China yang Mengaku Polisi Sudah Dipulangkan

“Kami telah melakukan pengawalan proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara asing asal China yang terlibat jaringan penipuan internasional,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahadrjo Puro dalam keterangannya, Jumat (26/5).

Djuhandhani menerangkan 52 pelaku fraud ini dideportasi pada Kamis (25/5) dini hari. Dia menerangkan masih ada tiga WN China dalam kasus ini yang belum dideportasi.

BACA JUGA: BP2MI Ajak Gubernur Kalbar Perangi Sindikat PMI Ilegal

“Tiga orang WNA belum dideportasi karena masih proses pengurusan dokumen perjalanan,” ucap dia.

Dia menerangkan deportasi ini merupakan ranah dari Imigrasi, sehingga Bareskrim hanya melakukan pengawalan untuk memastikan pelaku kejahatan fraud itu meninggalkan Indonesia.

BACA JUGA: Langkah Irjen Karyoto Sikat Sindikat Obat Keras Diapresiasi

“Anggota memastikan paspor WNA telah dicap stempel deportasi oleh Imigrasi dan sampai masuk pesawat sesuai tujuan,” imbuh Djuhandhani.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap 55 WNA di Jakarta Selatan (Jaksel) hingga Jakarta Timur (Jaktim). Puluhan warga asing itu ditangkap karena diduga terlibat penipuan atau fraud jaringan internasional via media elektronik.

Djuhandhani saat itu menjelaskan pihaknya juga menangkap enam warga Indonesia terkait kasus ini. Para pelaku diduga menipu dengan modus, salah satunya, mengaku sebagai polisi dan memeras korban.

Para pelaku diduga melakukan penipuan menggunakan media elektronik jaringan internasional dan atau menggunakan dokumen perjalanan visa yang tidak sah, atau tindak pidana pemalsuan visa tanda masuk atau izin tinggal, dan atau menyalahgunakan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud tujuan pemberian izin tinggal.

Para pelaku ini hanya menargetkan korban yang berada di luar negeri. Di antaranya, lanjut Djuhandhani, warga Singapura hingga Thailand. (Tan/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sindikat Curanmor Spesialis Parkiran Masjid Ditangkap, Korbannya Jemaah Hingga Ustaz


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler