Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Edward Aritonang, menyatakan hal ini ketika dikonfirmasi, Kamis (4/3)
BACA JUGA: Mabes Polri Tunggu Rekomendasi Resmi
Dia menyebutkan bahwa kelima pengunjuk rasa yang menjadi tersangka, masing-masing berinisial W, LD, TU, MN dan DPKadiv Humas Polri menjelaskan bahwa tersangka W diduga membawa batu untuk menyerang petugas, sementara LD berupaya tampil di depan untuk menghalangi petugas yang akan membubarkan konsentrasi massa
BACA JUGA: PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono
Sedangkan TU, disebut sebagai pemilik kendaraan yang membawa atribut dan alat peraga unjuk rasa serta tidak taat aturan, sementara MN tertangkap menyiapkan batu untuk melempar petugas, serta DP membawa tali tambang untuk menarik pagar dan kawat duri.Edward menyatakan bahwa kelima tersangka itu dikenakan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaikan Pendapat di Muka Umum
Tindakan polisi ini, lanjut Edward lagi, bukannya tanpa alasan
BACA JUGA: Polisi Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
Para tersangka dan terperiksa katanya, dari bukti awal diduga telah melakukan tindakan yang cenderung anarkis dalam mengemukaan pendapatnya di muka umumTindakan polisi lantas dilakukan, untuk mencegah yang bersangkutan melakukan tindakan yang merugikan orang lain dan diri sendiri(lev/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Paripurna Century Dianggap Melegakan
Redaktur : Tim Redaksi