PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono

Kamis, 04 Maret 2010 – 16:00 WIB
JAKARTA - Boediono akan dimakzulkan? Paling tidak, inilah pertanyaan sekaligus 'ancaman' yang sedang mengintai dari partai oposisi PDIP, yang selama ini bisa disebut berseberangan dengan pemerintahPasca putusan sidang paripurna DPR terkait hasil Pansus Century Rabu (3/3) malam tadi, pertanyaan mengenai pemakzulan terhadap RI-2 itu kian menguat.

Meski secara aturan, sebagai Wakil Presiden Boediono tidak mungkin dimakzulkan, namun PDIP nyatanya tengah bersiap-siap melakukan konsolidasi guna membahas hal tersebut melalui pintu hak menyatakan pendapat

BACA JUGA: Polisi Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM

Hal ini diungkapkan oleh anggota Fraksi PDIP, Maruarar Sirait, kepada wartawan, Kamis (4/2) di gedung DPR RI.

"Untuk penggunaan hak menyatakan pendapat ini, kita akan konsolidasi dulu di internal partai
Saya tidak bisa putuskan sendiri

BACA JUGA: Hasil Paripurna Century Dianggap Melegakan

Nanti biar partai yang memutuskan
Kita lihat dulu ketentuan dan situasinya," kata salah seorang inisiator hak angket yang biasa disapa Ara itu.

Anggota Pansus Century ini pun mengatakan, bahwa pada dasarnya PDIP akan tetap mengawal penyelesaian kasus Century ini hingga ke babak akhir

BACA JUGA: Tumpak Keluar, Kasus Century Tetap Jalan

Termasuk dalam mengawal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang dinilai paling bertanggungjawab terhadap skandal dengan kucuran dana dari uang pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun tersebut.

"Kita hanya ingin keputusan yang telah dibuat DPR ini tetap ada kelanjutan dan hasilnyaKita berhutang pada rakyat untuk menyelesaikannyaKita tidak ingin ada benang merah antara keputusan di DPR dengan rakyatTerlebih lagi, kasus Century ini cukup luas menyita perhatian publik, dan bukan hanya (di) kalangan elitUntuk Wakil Presiden (memang) tidak bisa serta-merta melalui proses hukum, namun untuk hak menyatakan pendapat kita akan konsolidasikan dulu," jelas Ara.

Sebagai informasi, pemakzulan memang tidak bisa dilakukan begitu saja kepada pejabat setingkat wakil presiden, karena dilindungi oleh undang-undangNamun pemakzulan bisa saja dilakukan, bilamana DPR selaku wakil rakyat menemukan terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh elit pemerintahan.

Hak menyatakan pendapat ini memang masih membutuhkan penguatan dari hasil uji Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Nomor 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia dan Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK)UU BI dan Perppu JPSK itulah yang digunakan oleh pengambil kebijakan pada pemerintahan periode lalu untuk memberikan dana talangan kepada Bank CenturyJika MK memberikan putusan dan menyatakan hal yang sama (bahwa itu salah, Red), maka DPR berhak menggunakan hak menyatakan pendapat yang kemudian direkomendasikan ke MPR untuk melakukan pemakzulan(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Asal Parpol Enggan Bicara Reshuffle


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler