"Sampai saat ini kami belum menerima rekomendasi itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, Kamis (4/3) siang.
Dikatakan, langkah hukum baru bisa dilakukan jika ada petunjuk dan rekomendasi resmi dari DPR tentang apa yang dihasilkan dalam paripurna itu
BACA JUGA: Lima Demonstran Tersangka, Lima Lainnya Diperiksa
Bahkan, Edward Aritonang mengaku sangat optimis bisa menuntaskan kasus tersebut dapat lebih cepat dari target dua bulan yang sebelumnya dimintakan DPR untuk kepolisian."Tentunya kita akan upayakan, mungkin lebih cepat dari dua bulan," paparnya.
Sekadar informasi, sebelumnya mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen (Pol) Susno Duadji dalam testimoni yang beredar di DPR RI, mengaku sudah melakukan berbagai pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam Skandal Bank Century
BACA JUGA: PDIP Konsolidasi soal Pemakzulan Boediono
BACA JUGA: Polisi Bakal Dilaporkan ke Komnas HAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Paripurna Century Dianggap Melegakan
Redaktur : Tim Redaksi