Panja RUU Pemilu Terus Bahas Isu-isu Krusial

Rabu, 05 April 2017 – 08:22 WIB
Dari Kanan: Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR.Bahtiar, Sekjen Kemendagri DR. Yuswandi A Temenggung, dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Mayjen Soedarmo. Foto: ist for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu (RUU Pemilu) masih terus bekerja. Selasa malam (4/4), Panja melakukan pembahasan di Ruang Pansus B DPR RI.

Wewakili pemerintah, antara lain Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Mayjen Soedarmo, Sekjen Kemendagri DR. Yuswandi A Temenggung, dan Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR.Bahtiar.

BACA JUGA: Sejumlah Poin Baru dalam Pemilu 2019

Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto menjelaskan, panja memang terus bekerja untuk menuntaskan pembahasan pasal-pasal dalam rancangan undang-undang yang baru.

’’Poin krusial sudah disepakati dan dikerucutkan,” jelas dia saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, kemarin (4/4).

BACA JUGA: Badan Kesbangpol Jangan seperti Petugas Damkar

Salah satu poin yang sudah disepakati ialah pelaksanaan pemilu. Menurut dia, semua fraksi sepakat pemilu dilaksanakan secara serentak.

Yang dimaksud serentak adalah dilaksanakan pada hari dan tanggal yang sama.

BACA JUGA: Pemerintah Dorong Dana Bantuan ke Parpol Ditambah

Jadi, kata dia, pemilihan umum legislatif (pileg) dan pemilihan umum presiden (pilpres) digelar di hari yang sama pada 2019.

Hari dan tanggalnya, lanjut Yandri, belum ditentukan. Yang dicantumkan dalam RUU adalah pemilu dilaksanakan serentak pada tanggal dan hari yang sama.

Sementara itu, kepastian waktunya diserahkan kepada pemerintah dan KPU.

’’Kepastian hari dan tanggalnya tidak bisa dicantumkan dalam undang-undang,” jelas politikus PAN itu.

Anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, pemilu serentak diperkirakan berlangsung antara April dan Juli 2019.

April di pemilu-pemilu sebelumnya adalah jadwal pileg dan Juli merupakan waktu pilpres.

Dua waktu akan dijadikan satu dengan pemilu serentak. Karena itu, muncul dua pilihan antara April dan Juli.

Namun, dia mengusulkan agenda tersebut dilaksanakan pada April. Sebab, kata dia, jika dilaksanakan Juli, waktunya sangat mepet. ’’Agustus itu sudah ada yang dilantik,” ungkapnya.

Jika diselenggarakan pada April, masih ada waktu untuk menyelesaikan sengketa pemilu. Dalam waktu tiga bulan, sengketa sudah rampung.

Wasekjen DPP PPP tersebut menambahkan, jika dilaksanakan Juli, waktu sengketa sangat mepet.

Jadi, lebih baik pemilu digelar pada jadwal pileg, April. Agustus bisa dilakukan pelantikan anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terpilih. Presiden terpilih juga bisa dilantik.

Awiek, panggilan akrab Achmad Baidowi, mengatakan, pemerintah diminta melakukan kajian dan simulasi dalam pelaksanaan pemilu.

Hasil kajian itu nanti disampaikan dalam rapat panja. Dengan begitu, didapat gambaran seperti apa jika pemilu diselenggarakan pada April dan bagaimana jika digelar pada Juli.

Yandri menambahkan, pembahasan RUU Pemilu ditargetkan tuntas pada 28 April. ’’Sekarang masih pembahasan oleh panja,” paparnya.

Jika tidak selesai akhir bulan ini, pembahasan akan diperpanjang sampai Mei. Namun, dia tetap optimistis pembahasan tuntas pada akhir bulan ini.

Lima poin krusial yang belum disepakati, lanjut dia, akan dituntaskan dalam rapat panja. Kalau tidak rampung, poin itu diputuskan dalam rapat pleno pansus. (lum/c7/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Opsi Jumlah Komisioner KPUD Dikurangi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler