Lima Orang Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 29 Desember 2018 – 00:40 WIB
Lima tersangka terancam hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia seberat tujuh kilogram. Modus yang digunakan pelaku yakni dengan memindahkan barang haram itu dari kapal ke kapal yang lain di perairan Batam.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, dari kegiatan ini, mereka menangkap lima orang pelaku. Empat di antaranya, ZLF, ANW, ABK, dan MSK merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA: Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Diganjar 5 Tahun Penjara

“Sedangkan, satu lainnya, RSC adalah warga negara Malaysia,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (28/12).

Eko menjelaskan, pengungkapan jaringan itu bermula ketika mereka menangkap ZLF. Dalam kasus ini, tersangka berperan sebagai pemesan sabu-sabu untuk dibawa ke Batam.

BACA JUGA: Sembilan Tahun Penjara untuk Ibu Muda Pengedar Narkoba

Setelah dilakukan pengembangan dari tangkapan pertama, polisi kembali menangkap ANW yang juga pemesan barang haram tersebut. Selanjutnya, dari keterangan tersangka, petugas melakukan penangkapan terhadap ABK.

"Dalam hal ini ABK merupakan pihak yang bertugas untuk menyerahkan narkotika sabu ke tersangka ZLF," tutur Eko.

BACA JUGA: Polri Ungkap Pabrik Sabu Industri Rumahan di Samarinda

Usai mengamankan tiga tersangka, polisi terus melakukan pengembangan ke tersangka lainnya. Kemudian, penyidik kembali menangkap tersangka MSK yang berperan sebagai pengatur keuangan jaringan tersebut.

"Satgas menangkap lagi tersangka WNA Malaysia berinisial RSC yang merupakan pengendali dari Malaysia," tambah dia.

Adapun barang bukti yang disita dari penangkapan itu, antara lain, tujuh bungkus plastik isi sabu-sabu, delapan telepon genggam, dan sepuluh buku catatan transaksi peredaran narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika. Dalam hal ini, para tersangka terancam hukuman mati. (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Senyum Rianty Usai Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler