Lima Pintu untuk Turunkan Boediono-Sri Mulyani

Senin, 01 Maret 2010 – 22:27 WIB
JAKARTA - Tidak mudah sebenarnya, proses yang harus dilalui jika hendak menurunkan atau menjatuhkan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Boediono yang saat ini menjabat Wakil Presiden RI, serta mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani, yang kini adalah Menteri Keuangan (Menkeu)Setidaknya, menurut anggota Pansus Angket Century yang berasal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuzy, ada lima palang pintu yang harus dilalui.

"Harus menembus lima palang pintu," kata M Romahurmuzy, di sela-sela rapat pleno internal Pansus Century, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/3) malam.

Kelima palang pintu yang dimaksud oleh politisi yang akrab dipanggil Romi itu, pertama adalah rapat paripurna pengambilan keputusan yang harus disetujui dua pertiga dari anggota DPR yang hadir

BACA JUGA: PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU

Kedua katanya, akan ada atau tidak penggunaan hak menyatakan pendapat DPR, yang digalang oleh minimal 25 orang dan disetujui oleh paripurna yang persetujuannya hanya bisa diberikan dari tiga perempat yang hadir.

Palang pintu yang ketiga, kata Romi, adalah hak pansus dalam menyatakan pendapat kalau disetujui dari dua tahap sebelumnya, yang diberi masa waktu bekerja selama 60 hari
Di ujung 60 hari itu, pansus pun harus melaporkannya ke paripurna, apakah diterima atau tidak laporannya, dengan ketentuan kuorum yang juga dua pertiga dari dua pertiga yang hadir.

Lantas pintu keempat, setelah disetujui di paripurna, akan dibawa lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

BACA JUGA: Suara Pesimis dari Pansus Century

"Kalau MK menyatakan no problem, berarti selesai
Tapi kalau menyatakan ada masalah, maka akan berjalan ke palang pintu ke lima," ujar Romi lagi.

Palang pintu kelima itu, jelas Romi lagi, adalah keputusan yang akan diambil di MPR, di mana dalam tata tertib yang baru saja disahkan, dua pertiga harus memberi persetujuan dari tiga perempat yang hadir

BACA JUGA: Pansus Belum Capai Kesimpulan

"Lima palang pintu ini tidak mudah(Setidaknya) butuh 60 hari menyatakan pendapat di Pansus, 90 hari di MK dan 30 hari di MPRDan itu (sudah) mencapai setengah tahun," pungkasnya(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler