Pansus Belum Capai Kesimpulan

Senin, 01 Maret 2010 – 21:37 WIB
JAKARTA - Rapat pleno internal pengambilan keputusan Pansus Hak Angket Century yang akan dibacakan pada sidang paripurna yang bakal berlangsung besok, Selasa dan Rabu (2-3 Maret), sejauh ini belum mencapai kesimpulanHingga Senin (1/3) sekitar pukul 21.00 WIB, perdebatan antara kelompok A dan C belum juga mencapai keputusan

BACA JUGA: Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis

Rencananya, sidang internal ini akan kembali dilanjutkan pukul 22.00 WIB, malam ini.

Gayus Lumbuun berharap, malam ini akan dicapai kesimpulan antara kelompok A dan C
Dikatakannya pula, kelompok A sendiri adalah yang hanya menilai ada pelanggaran ketika periode merger dan akuisisi yang dilakukan Robert Tantular dan keluarganya, Rafat Ali Rizfi dan Hisyam Al Waraq, yang menikmati uang dan tidak sampai pada Gubernur BI dan Ketua KSSK

BACA JUGA: Menkeu Ingatkan Bankir agar Tak Ulangi Kasus Century

Kelompok ini terdiri dari Fraksi Partai Demokrat, F-PKB dan F-PAN
Sedangkan kelompok C, adalah fraksi yang menilai ada pelanggaran dari tingkat manajemen Bank Century hingga termasuk pembuat kebijakan mulai dari Gubernur BI, Ketua KSSK dan Ketua LPS.

"Paling tidak, ada enam fraksi yang masuk kelompok C ini," kata Gayus, di sela-sela rapat internal Pansus Century, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (1/3).

Salah satu yang justru menjadi perdebatan panjang di rapat itu, adalah soal pembacaan akhir pendapat fraksi di sidang paripurna

BACA JUGA: Warga AS Pengemplang Pajak Ditahan Polisi

Anggota Pansus dari Fraksi Hanura, Akbar Faisal, bahkan menyatakan tidak akan membacakan pendapat akhir fraksinya jika disepakati harus dibacakan"Saya tidak akan bacakan pendapat fraksi, kalau ini disepakati," kata Akbar, di dalam rapat tersebut.

Akbar beralasan, pendapat akhir fraksi tersebut tidak perlu dibacakan, karena sebelumnya sudah dibacakan pada rapat PansusAlasan Akbar ini juga mendapat dukungan dari fraksi lainnyaSementara, Gayus Lumbuun pun mengatakan, jika disepakati tidak ada pembacaan pendapat akhir fraksi, maka sidang paripurna yang sebelumnya diputuskan selama dua hari itu, akan bisa diefektifkan menjadi sehari saja.

"Kalau itu disepakati, besok itu tidak perlu menunggu lusaBisa diputuskan untuk opsi A dan C, dan akan timbul satu kesimpulan," ungkap Gayus pula(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Perlu Doa Khusus Pansus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler