PP Reward and Punishment Didukung Jadi UU

Sasarannya Kementerian/Lembaga dan Pemda

Senin, 01 Maret 2010 – 21:57 WIB
JAKARTA - Kementerian dan kelembagaan (K/L) serta pemerintah daerah (Pemda), tampaknya harus bersiap-siap dari sekarang, khususnya dalam pengelolaan keuangan di bidang tugas masing-masingHal itu karena perwakilan fraksi-fraksi yang tergabung di Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, telah mendukung agar Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang Reward and Punishment System (RPS) diusulkan untuk diubah menjadi Undang-undang (UU).

Dukungan tersebut di antaranya datang dari Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar, Senin (1/3), saat melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, di ruang rapat Banggar DPR RI

BACA JUGA: Suara Pesimis dari Pansus Century

Pandangan dari fraksi-fraksi tentang pentingnya pemberian penghargaan dan hukuman atau RPS ini, mendapat sambutan penuh pula dari Menkeu Sri Mulyani selaku perwakilan dari pemerintah.

"Saat ini memang, pemberian RPS dan kriteria dalam menjatuhkan RPS hanya bisa kita lakukan melalui PP
Namun nantinya, harapan dan dukungan untuk menjadi UU tentu akan kita perhatikan

BACA JUGA: Pansus Belum Capai Kesimpulan

Sementara, (karena) belum ada UU, kita akan gunakan PP dulu
Untuk UU, pada prinsipnya pemerintah menerima sebagaimana amanat, paling lambat akhir 2011," kata Menkeu.

Dengan adanya UU yang mengatur tata cara penentuan RPS bagi K/L dan pemda itu, diharapkan nantinya pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan dengan lebih baik lagi

BACA JUGA: Kasus Misbakhun Murni Urusan Bisnis

Penilaian RPS sendiri nantinya akan menindaklanjuti hasil penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran di K/L dan pemda.

"Catatan, masukan dan dukungan yang disampaikan hari ini, tentunya akan kami sampaikan kepada (jajaran) pemerintahKarena ini penting untuk efektifitas penggunaan anggaranKita akan bahas lagi PP RPS yang ada saat ini secara final," janji Sri di hadapan anggota Banggar DPR RI.

Pemberian RPS bagi K/L dan pemda ini sendiri, telah sempat diujicobakan pada tahun 2009 dan 2010Salah satu contohnya yaitu dengan langsung memberikan penghargaan tata kelola keuangan bagi pemda dan K/L yang baik dalam pengelolaan keuangannyaSementara untuk sanksi, memang masih belum diterapkan secara maksimalYang jelas tercatat, ada 54 daerah se-Indonesia memasuki tahun 2010 ini yang berhak mendapatkan reward berupa Dana Insentif Daerah (DID) dari Kementerian Keuangan(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Ingatkan Bankir agar Tak Ulangi Kasus Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler