Lima Politisi PDIP Segera Diadili

Rabu, 16 Maret 2011 – 01:51 WIB

JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) akan segera diadiliLima tersangka yang berkasnya segera masuk ke tahap penuntutan itu adalah  Williem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Poltak Sitorus.

Kelimanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004

BACA JUGA: FPI Dukung TNI-Polri Lakukan Persuasi

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka paling lambat dalam dua pekan ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Untuk berkas yang lima dari FPDIP DPR periode 1999-2004, berkasnya sudah dinyatakan P21
Paling lambat dua minggu, berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan," kata Johan di KPK, Selasa (15/3) sore

BACA JUGA: Desartada Bakal Dijadikan Panduan Pemekaran



Dengan dilimpahkannya berkas pemeriksaan atas lima tersangka itu, maka masih ada 20 tersangka lainnya yang berkas penyidikannya akan dituntaskan
"Kita lakukan secara bertahap," ucap Johan

BACA JUGA: Beda Pendapat di Kejagung, Sisminbakum Menggantung



Masih terkait kasus penerimaan travelers cheue pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom, KPK juga sudah menerima surat kepemilikan apartemen dari Agus CondroSertifikat kepemilikan apartemen itu diserahkan ke KPK untuk dikembalikan ke negara

Menurut Johan, politisi PDIP yang juga menjadi tersangka itu mencairkan travellers cheque yang diterima usai pemilihan DGS BI, untuk membeli sebuah unit apartamen di kawasan barat Jakarta"Nilai pengembaliannya sekitar Rp 400 jutaDikembalikan oleh Elia Nuraeni, istri tersangka AC (Agus Condro)," ucap Johan

Seperti diketahui, pada akhir Agustus tahun lalu KPK menetapkan 26 tersangka yang semuanya politisi DPR periode 1999-200426 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP

Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes

Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan SoewarnoSedangkan Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal dunia sekitar 1,5 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka

Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky BaramuliUntuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPRHanya TM Nurlif saja yang sempat menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel TanjungPara tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan kini menjadi tahanan KPK.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler