JAKARTA - Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, lima tersangka penerimaan travellers cheque pada Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) akan segera diadiliLima tersangka yang berkasnya segera masuk ke tahap penuntutan itu adalah Williem Tutuarima, Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Poltak Sitorus.
Kelimanya berasal dari Fraksi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi IX DPR periode 1999-2004
BACA JUGA: FPI Dukung TNI-Polri Lakukan Persuasi
Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) maka paling lambat dalam dua pekan ke depan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)."Untuk berkas yang lima dari FPDIP DPR periode 1999-2004, berkasnya sudah dinyatakan P21
BACA JUGA: Desartada Bakal Dijadikan Panduan Pemekaran
Dengan dilimpahkannya berkas pemeriksaan atas lima tersangka itu, maka masih ada 20 tersangka lainnya yang berkas penyidikannya akan dituntaskan
BACA JUGA: Beda Pendapat di Kejagung, Sisminbakum Menggantung
Masih terkait kasus penerimaan travelers cheue pemilihan DGS BI tahun 2004 yang dimenangi Miranda Gultom, KPK juga sudah menerima surat kepemilikan apartemen dari Agus CondroSertifikat kepemilikan apartemen itu diserahkan ke KPK untuk dikembalikan ke negara
Menurut Johan, politisi PDIP yang juga menjadi tersangka itu mencairkan travellers cheque yang diterima usai pemilihan DGS BI, untuk membeli sebuah unit apartamen di kawasan barat Jakarta"Nilai pengembaliannya sekitar Rp 400 jutaDikembalikan oleh Elia Nuraeni, istri tersangka AC (Agus Condro)," ucap Johan
Seperti diketahui, pada akhir Agustus tahun lalu KPK menetapkan 26 tersangka yang semuanya politisi DPR periode 1999-200426 nama itu adalah anggota DPR periode 1999-2004, yang dikelompokkan dalam tiga fraksi yaitu PDI-Perjuangan, Golkar dan PPP
Dari FPDIP, KPK menetapkan 14 nama yaitu Agus Condro Prayitno, Max Moein, Rusman Lumbantoruan, Poltak Sitorus, Williem Tutuarima, Panda Nababan, Engelina Pattiasina, Muhammad Iqbal, Budiningsih, Jeffrey Tongas Lumban Batu, Ni Luh Mariani Tirtasari, Sutanto Pranoto, Soewarno, serta Matheos Pormes
Dari PDIP, nama yang masih aktif sebagai anggota DPR adalah Panda Nababan yang kini duduk di Komisi III DPR dan SoewarnoSedangkan Jeffrey Tongas Lumban Batu meninggal dunia sekitar 1,5 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka
Dari Fraksi Golkar periode 1999-2004, nama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Ahmad Hafiz Zawawi, Marthin Bria Seran, Paskah Suzetta, Boby Suhardiman, Antony Zeidra Abidin, Tengku M Nurlif, Asep Ruchimat Sudjana, Reza Kamarullah, Baharuddin Aritonang, serta Hengky BaramuliUntuk nama-nama tersangka dari Fraksi Golkar, semuanya sudah bukan lagi anggota DPRHanya TM Nurlif saja yang sempat menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Adapun dari Fraksi PPP, tersangkanya adalah Sofyan Usman dan Daniel TanjungPara tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan kini menjadi tahanan KPK.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Ahli Ulas Pengelolaan APBD Tomohon
Redaktur : Tim Redaksi