JAKARTA--Kementerian Perdagangan memutuskan mengoreksi kuota impor raw sugar atau gula mentah untuk produsen gula rafinasiKeputusan tersebut keluar setelah diketahui hasil audit gula rafinasi yang merembes ke pasaran
BACA JUGA: Tax Holiday Bisa Dicabut
Mereka mengurangi kuota impor lima produsen dari total delapan produsenWakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, pengurangan kuota terhadap lima produsen tersebut didasarkan pada tingkat kepatuhan
BACA JUGA: Empat Perusahaan Urus Distribusi BBM Subsidi 2012
Tingkat kepatuhan tersebut disusun PT Sucofindo dengan rentang tertinggi 97,38 persen dan terendah 41,06 persenBACA JUGA: Pemda Perlu Tunjuk Pejabat Urusi Perumahan Rakyat
"Dari total delapan produsen, lima mendapat koreksi dan tiga diantaranya mendapat tambahan," kata Bayu kemarin (30/12)Dia enggan menyebutkan mendetail nama perusahaan yang kuota impornya dikurangiDipastikan, salah satu dari lima produsen tersebut adalah PT Makasar TeneAudit tersebut dilakukan terhadap 8.619 pengecer yang tersebar di 439 pasarDari hasil audit tersebut ditemukan 1.541 pengecer atau 17,9 persen di antaranya telah menjual gula rafinasi di pasar konsumsiBahkan, produksi gula rafinasi dari satu perusahaan ditemukan di 1.024 pengecer.
Dijelaskan, mekanisme pemangkasan kuota tersebut didasarkan pada tingkat kepatuhanHasil audit menunjukkan indikasi perembesan gula rafinasi di tingkat konsumen sebanyak 18-20 persenDari hasil audit tersebut, pemerintah melakukan penghitungan kembali kuota impor raw sugar
"Untuk 2012, dari rencana 2,55 juta ton akan dipotong sebesar 400 ribu tonSaat ini sedang dihitung ulang, diperkirakan sekitar 2 juta-2,1 juta tonKuota tersebut sudah mempertimbangkan kebutuhan industri maminDiperkirakan, tahun depan industri mamin tumbuh enam persen," sebutnya.
Audit tersebut juga melihat aspek lain dalam pendistribusian, yakni menjual lewat distributor atau menjual langsung ke industri makanan minumanMenurut Bayu, industri skala kecil dan menengah akan kesulitan mengakses langsung ke produsen gula rafinasiBerbeda dengan industri mamin besar dengan skala pembelian banyak
"Kalaupun melalui distributor ada penunjukan resmi, sehingga yang bertanggung jawab tetap perusahaan (gula rafinasi)Sedangkan, kalau antar pulau harus memiliki surat persetujuan gula rafinasi antar pulau," urainya(res/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Natal dan Tahun Baru, Konsumsi Listrik Turun
Redaktur : Tim Redaksi