Tax Holiday Bisa Dicabut

Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:15 WIB

JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen PajakPasalnya, kemarin, Dirjen Pajak Fuad Rahmany merilis dua peraturan baru terkait ketentuan tax holiday.

Direktur Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi mengatakan, dua peraturan tersebut mengatur tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial bagi Wajib Pajak yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday dan tata cara pelaporan penggunaan dana dan realisasi penanaman modal bagi Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas Tax Holiday.

" Apabila kedua persyaratan ini terpenuhi, maka Wajib Pajak Badan tersebut baru dapat memanfaatkan fasilitas Tax Holiday yang diberikan," ujarnya melalui keterangan tertulis kemarin (30/12).

Apa saja itu? Dedi memaparkan, Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-45/PJ/2011 menetapkan bahwa Wajib Pajak Badan yang telah memperoleh keputusan menteri keuangan mengenai pemberian fasilitas tax holiday, dianggap mulai berproduksi secara komersial saat mereka telah merealisasikan seluruh rencana penanaman modal dan telah melakukan penjualan hasil produksinya ke pasaran.

Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dedi, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis wajib pajak

BACA JUGA: Empat Perusahaan Urus Distribusi BBM Subsidi 2012

Untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak.

Lalu, Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-44/PJ/2011 menetapkan bahwa laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, harus disampaikan secara triwulanan
Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan

BACA JUGA: Pemda Perlu Tunjuk Pejabat Urusi Perumahan Rakyat

Kedua laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday.

"Apabila Wajib Pajak Badan penerima fasilitas tax holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka dirjen pajak dapat mengusulkan kepada Komite verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday agar menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mencabut fasilitas tax holiday yang telah diberikan," jelasnya
(owi/kim)

BACA JUGA: Natal dan Tahun Baru, Konsumsi Listrik Turun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Melonjak, Butuh Operasi Pasar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler