Rektor Unsada Sebut Eko Cahyono Bawa Nama Personal

Rabu, 08 Maret 2017 – 14:27 WIB
Ahok saat sidang. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Rektor Universitas Darma Persada (Unsada) Dadang Solihin mengatakan, pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam proses persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal itu disampaikan setelah Wakil Rektor Unsada Eko Cahyono dijadikan sebagai saksi dalam persidangan ke-13 Ahok pada Selasa (7/3).

BACA JUGA: Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok

"Kami ingin menyampaikan bahwa setiap warga negara berhak untuk memberikan kesaksiannya di depan hukum. Kami juga sangat menghormati kesediaan Bapak Eko Cahyono untuk menjadi saksi dalam persidangan kasus Bapak Ahok yang ke-13,”  kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/3).

“Namun kami ingin menegaskan bahwa kapasitas Bapak Eko dalam persidangan tersebut bukan mewakili diri sebagai wakil rektor tapi lebih bersifat personal," imbuh Dadang.

BACA JUGA: Mengejutkan! Saksi Ahok Ternyata Anak Buah dari...

Dadang mengatakan, perguruan tinggi harus profesional dan netral terhadap politik praktis.

Seseorang yang ingin mengatasnamakan diri dengan institusi perlu mendapat izin tertulis terlebih dahulu dari pimpinan.

BACA JUGA: Jaksa: Kakak Angkat Ahok Dilarang Undang-undang

"Jadi melalui keterangan ini kami keberatan dengan status saksi yang menggunakan institusi Universitas Darma Persada sebagai saksi dalam persidangan Bapak Ahok," ujarnya.

Dadang berharap, semua pihak dapat memaklumi netralitas dan profesionalitas perguruan tinggi.

"Kami tidak ada niat untuk menghalangi proses hukum. Kami hanya keberatan saja dengan munculnya pemberitaan bahwa pihak Unsada telah terlibat dalam persidangan tersebut," kata Dadang. (jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Ahok, Saksi: Ada Makna Berubah Setelah Dipenggal


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler