Pemuda Muhammadiyah: Ahok Layak Diputus Bersalah

Rabu, 08 Maret 2017 – 17:03 WIB
Ahok. Foto: Miftahulhayat/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengatakan, persidangan kasus pidana penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang ke-13 pada Selasa (7/3) sangat menarik dicermati. Harapan Ahok menghadirkan saksi meringankan (saksi a de charge) menjadi sia-sia. Bahkan berbalik arah.

Sebab dua orang saksi yang diperiksa menurut kami justru makin memberatkan Ahok dan memperkuat fakta pidana penodaan agamanya. Satu saksi bahkan ditolak oleh JPU dan Majelis Hakim, yaitu Andi Analta Amir yang katanya adalah kakak angkat Ahok.

BACA JUGA: Rektor Unsada Sebut Eko Cahyono Bawa Nama Personal

Analta terbukti melanggar aturan persidangan, di mana dia sudah pernah hadir dan mendengarkan keterangan saksi di persidangan sebelumnya, yang menurut KUHAP hal itu tidak dibolehkan. Analta terpaksa keluar setelah duduk sebentar di kursi saksi.

Saksi pertama Eko Cahyono adalah pasangan Cawagub Ahok ketika maju sebagai calon Gubernur Bangka Belitung tahun 2007. Eko menyebut pada pilkada Babel itu juga banyak selebaran dan khutbah yang menyinggung surat Almaidah 51.

BACA JUGA: Jaksa Ali: Kami akan Buktikan yang Didakwakan pada Ahok

Pihak Ahok merasa terganggu dengan itu sehingga mereka bertanya kepada Almarhum Gus Dur yang ketika itu hadir di Babel sebagai pimpinan pusat PKB yang kebetulan jadi partai pengusung Ahok-Eko. Mereka menanyai alm Gus Dur tentang Almaidah 51 itu.

“Fakta ini mengindikasikan bahwa Almaidah 51 yang berisi larangan memilih pemimpin Yahudi dan Nasrani bagi orang Islam itu sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, paling tidak sejak 2007 itu. Mindset berpikirnya terhadap Almaidah 51 sudah terbentuk. Maka patut diduga ucapannya yang berbunyi "...dibohongi pakai Amaidah 51..." tanggal 27 September 2016 itu betul-betul “disengaja”. Jadi unsur ‘dengan sengaja’ sebagaimana pasal 156a huru a KUHP menjadi terpenuhi," beber Pedri, Rabu (8/3).

BACA JUGA: Mengejutkan! Saksi Ahok Ternyata Anak Buah dari...

Saksi kedua yang diperiksa adalah Bambang Waluyo Wahab. Politisi Golkar dan Wakil Ketua Tim Pemenangan Ahok dalam Pilkada DKI 2017. Dia adalah saksi fakta yang hadir di lokasi acara Ahok pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka itu. Bambang dengan terang mengatakan ucapan Ahok itu dia dengar dengan jelas. Ada kameramen yang merekam langsung dari Pemprov DKI.

Bambang dengan terang benderang mengatakan bahwa Ahok menyebut kalimat "...dibohongi pakai Almaidah 51..." itu benar adanya, keluar langsung dari mulut Ahok. Jadi dengan fakta itu Bambang justru memperkuat dakwaan JPU.

"Kami jadi semakin yakin bahwa Ahok sudah sangat layak diputus bersalah dan dihukum seberat-beratnya," tegas Pedri.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa: Kakak Angkat Ahok Dilarang Undang-undang


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler