Misbakhun Siap Praperadilankan Mabes Polri

Selasa, 27 April 2010 – 21:55 WIB
JAKARTA - Tersangka pemalsuan dokumen Letter of Credit (L/C), Misbakhun, siap mempraperadilankan Mabes PolriMenurut kuasa hukum Misbakhun, Luhut Simanjuntak, langkah itu akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kliennya.

"Kita sudah siapkan

BACA JUGA: Pimpinan DPR Bergiliran Pimpin Timwas Century

Sudah ada draft-nya
Tapi kita komunikasikan dulu kepada klien kami," kata Luhut seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Selasa (27/4)

BACA JUGA: Ismadi: Hanya KIB II yang Sesuai UUD

Rencananya kata Luhut, jika disetujui, praperadilan itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sesuai dengan objek kepolisian.

Sementara itu, orang-orang yang menjaminkan diri untuk penangguhan penahanan terhadap Misbakhun terus bertambah
Menurut Luhut, sejauh ini sudah ada 33 anggota DPR RI yang bertanda-tangan menjaminkan diri, agar Misbakhun ditangguhkan penahanannya oleh Mabes Polri.

Selain dari rekan separtainya seperti Fachri Hamzah hingga Hidayat Nur Wahid (PKS), ada pula nama-nama dari Fraksi Partai Golkar seperti Nudirman Munir

BACA JUGA: Misbakhun Ditahan, PKS Tuntut Penanganan Century Dipercepat

Sementara dari Fraksi PDIP ada Budiman Sudjatmiko dan Gayus LumbuunDari Fraksi Gerindra tertera pula nama Eddy PrabowoPenggalangan tanda tangan itu sendiri menurut Luhut, dilakukan oleh staf Misbakhun yang ada di DPR.

Sementara, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, posisi Misbakhun di DPR masih tetap dipertahankanMenurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Anis Matta, proses pergantian antar waktu (PAW) tidak akan diberlakukan sebelum ada vonis bersalah dari pengadilan(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Kementerian Ketambahan Eselon Satu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler