Lima Tuntutan Buat Thamrin

Minggu, 23 Januari 2011 – 10:44 WIB
SIDANG ADAT-Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan Prof DR Tamrin Amal Tomagola, yang secara harafiah artinya adalah memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik. FOTO HENDRY PRIE/KALTENG POS

PALANGKA RAYA -- ProfDr

BACA JUGA: Aparat Menjamin Keamanan Thamrin

Tamrin Amal Tomogola mendapatkan 5 tuntutan pada sidang adat dayak yang diselenggarakan oleh Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Sabtu siang (22/1).  Tuntutan itu, pertama, Tamrin diwajibkan meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai suku dayak.

Kedua, yaitu diwajibkan membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN
Ketiga, wajib membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya sekitar Rp.77.000.000

BACA JUGA: Puting Beliung Terjang Dua Desa

Keempat, mencabut semua pernyataan yang pernah dia ucap tentang suku dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila yang diperankan oleh Ariel Peterpan
Dan kelima Thamrin juga harus memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan suku dayak itu.

Dalam sidang yang berlangsung selama dua jam itu Profesor universitas Indonesia (UI) ini pun bersedia menerima lima tuntutan yang diajukan kepadanya

BACA JUGA: Penambahan Jalur Car Free Day Ditolak

Selain itu, ia pun mengaku bersalah dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat adat dayak di majelis di persidangan atas pernyataan yang pernah dilontarkannya.

Dalam sambutannya selaku Presiden MADN teras mengatakan sangat menyesatkan jika ada hasil tesis yang menyimpulkan bahwa seolah-olah masyarakat dayak itu menerapkan kehidupan seks bebas tanpa aturan“Pernyataan tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat dayak” ujar Teras.   

Sidang yang diberi nama "Persidangan Adat Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dan ProfDrTamrin Amal Tomogola” ini dimaksudkan bahwa kegiatan ini dilakukan  untuk memutus dendam yang berkepanjangan dalam menuju perdamaian ke arah yang lebih baik antara masyarakat Dayak dan Prof DrTamrin Amal Tomogola.

Sebelumya pada tanggal 2 Desember 2010 lalu sosiolog UI itu sempat menjadi saksi ahli yang meringankan terdakwa Nazriel Irham dalam persidangan kasus video mesum di pengadilan negeri BandungNamun dalam kesaksiannya itu, ia menyebutkan kasus Ariel ini  adalah kasus biasa seraya memberikan contoh bahwa masyarakat dayak  adalah masyarakat yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahanKontan saja hal ini langsung memicu kemarahan suku dayak di seluruh IndonesiaHingga akhirnya pada hari Sabtu kemarin (22/1) Ia berada di Palangka Raya untuk menjalani persidangan adat.

Sidang terbuka yang digelar di Betang Tingang Nganderang (Betang Mandala Wisata) jalan DIPanjaitan Palangka Raya ini dihadiri oleh ratusan masyarakatJalannya persidangan yang dimulai dari pukul 10.00-12.00 WIB ini berlangsung dengan tertib dan damai.

Walaupun ini merupakan sidang adat dayak, namun nasionalisme masyarakat dayak yang hadir sama sekali tidak lunturHal ini terbukti saat pembukaan sidang ketika menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia RayaSemua masyarakat yang hadir berdiri dan serempak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia.(*/uda)

Lima Tuntutan Terhadap Thamrin
•    Meminta maaf kepada seluruh majelis sidang dan hadirin atas pernyataannya yang melukai Suku Dayak.
•    Membayar denda berupa gong garantung kepada presiden MADN.
•    Membayar semua biaya pelaksanaan sidang adat yang nilainya Rp.77.777.777,-.
•    Mencabut semua pernyataan yang pernah diucap tentang Suku Dayak yang biasa berhubungan intim tanpa ikatan pernikahan di pengadilan negeri Bandung pada persidangan kasus asusila oleh Ariel Peterpan.
•    Memusnahkan hasil risetnya yang mendiskreditkan Suku Dayak.

Sumber: Sidang Adat Dayak

BACA ARTIKEL LAINNYA... Reklamasi Pantai Ancam Taman Laut Bunaken


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler