Lindungi Pelaku Usaha Kecil

Kamis, 29 September 2016 – 08:15 WIB
Pimpinan dan Anggota Komite III DPD RI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie tentang RUU Kewirausahaan Nasional di Gedung DPD R, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9). FOTO: Dok.Humas DPD RI

jpnn.com - JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewirausahaan Nasional harus memberikan perlindungan kepada para pelaku usaha kecil dan mampu menahan laju perusahaan ritel modern.

Anggota Komite III DPD RI, Ahmad Sadeli menyatakan keprihatinannya terhadap banyaknya minimarket yang tersebar hingga pelosok kota. Bahkan sampai ke pelosok desa.

BACA JUGA: Resmi IPO, Anak Usaha Samator Raih Rp 843 Miliar

Hal ini, kata dia, menimbulkan efek buruk yakni menurunnya minat masyarakat untuk berbelanja ke toko/warung kecil.

“Pemerintah harus menjaga persaingan yang sehat antara toko/warung dengan minimarket. Jangan sampai minimarket bertambah tetapi toko/warung yang sudah buka dari dulu kemudian bangkrut karena berpindahnya konsumen ke minimarket,” ujar Ahmad Sadeli saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III DPD RI dengan Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie di Gedung DPD R, Senayan, Jakarta, Rabu (28/9).

BACA JUGA: Tarik Napas! Pelanggan Listrik 450 VA Tunggu Giliran

Untuk itu, Senator asal Banten ini berharap RUU yang digagas DPR RI ini dapat melahirkan kebijakan yang melindungi dunia usaha khususnya para pelaku usaha kecil.

Sementara itu, anggota Komite III DPD RI lainnya, Emma Yohana menilai perlu ada definisi dan batasan yang jelas dan tegas antara pengusaha dan wirausaha. Menurutnya, saat ini tidak ada batasan yang jelas antara keduanya.

BACA JUGA: AirAsia Perkuat Pasar Pantura

“Mungkin perlu ada batasan pengusaha dan wirausaha. Jangan sampai omsetnya besar, tapi kewajibannya hanya sebatas wirausaha. Apakah omset 10 juta rupiah perhari masih bisa dikatakan sebagai wirausaha?,” tandasnya.

Menanggapi hal itu, Pakar Ekonomi Syariah UI, Aries Muftie mengatakan RUU Kewirausahaan Nasional diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam menumbuhkan semangat kewirausahaan di kalangan masyarakat.

“Jumlah wirausaha di Indonesia masih relatif tertinggal dibandingkan negara lain seperti Singapura, Malaysia, Jepang dan Korea. Kualitas wirausaha juga masih kurang berdaya saing. Pemerintah harus menciptakan regulasi yang menciptakan pertumbuhan wirausaha yang berkualitas,” ucap Aries.

Aries menilai faktor penting yang harus ditekankan adalah pembekalan sejak dini melalui kurikulum pendidikan sekolah.

“Sifat wirausaha harus diturunkan oleh orang tua kepada anak, begitu juga di sekolah. Kurikulum wirausaha harus dimasukkan dalam sistem pendidikan Indonesia, sehingga keluar dari bangku sekolah mampu menjadi sosok yang inovatif,” paparnya.

Terlebih lagi, kata Aries, Indonesia saat ini memasuki era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)  di mana diperlukan manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi agar mampu sejajar dengan negara-negara maju lainnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rupiah Masih Perkasa!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler