BACA JUGA: AKKBB Ajukan Saksi
Itu tidak masalahMenurut adik kandung YusrilIhza Mahendra itu, membayar denda tidak akan melanggar hkum dan justru sah
BACA JUGA: Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
"Dan tidak ada yang bisa dituntut kalau kita membayar dendanya," cetusnya.Yusron mengakui, membayar denda adalah konsekuensi pembatalan kontrakPeraih gelar doktor di sebuah Universitas di Jepang itu menambahkan, pemerintah Jepang pernah membatalkan kontrak impor beras
BACA JUGA: Kejagung Ajukan PK atas Djoko Candra
Akibatnya, jepag diharuskan membayar denda.Namun lebih dari itu, katanya, pembatala kontrak justru akann memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia"Pemerintah bisa mempersiapkan langkah-langkah ke arah itu demi keseimbangan dan keadilan bagi kedua belah pihakKontrak LNG itu kan tidak benar," tandasnya.(ara/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendarman Usul Gaji Jaksa Dinaikkan
Redaktur : Tim Redaksi