JAKARTA - Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Rani Juliani dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen ternyata tidak seluruhnya dibuat di Polda Metro JayaFakta ini diperoleh setelah Rani diperiksa sebagai saksi pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Nasrudin dengan tersangka Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/11).
Pengacara Antasari, Hotma Sitompul mengungkapkan, dari pengakuan Rani diperoleh fakta bahwa tidak semua isi BAP dibuat di kantor polisi
BACA JUGA: Meski Mundur, Proses Hukum Jalan Terus
"Kita mendapatkan fakta bahwa BAP Raniyang begitu tebal tidak seluruhnya dibuat dikantor polisi," katanya Hotma.Walaupun tertulis BAP disusun di Polda Metro kata dia, tapi kenyatanya ada yang dibuat di hotel, di apartemen, di rumahnya dan di restoran
Hotma juga menilai kesaksian Rani tidak logis
BACA JUGA: SBY Disarankan Laporkan Anggodo
Alasannya, kata Hotma, Rani mengakui saat ke kamar 803 Hotel Grand Mahakam caddy golf Padang Golf Modern Land, Tangerang itu datang berdua dengan suaminya kemudian menamparnyaBACA JUGA: Rani Jawab Pertanyaan Hakim Lancar
Itu tidak ada," tegasnya.Kata Hotma, pengakuan seperti itu juga diakui oleh Sigid"Artinya yang didengar seperti Sigid, tidak ada perintah dari AntasariJadi semua dakwaan itu tidak bisa dibuktikan," pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rani Temui AA, Seizin Nasrudin
Redaktur : Antoni