LP Cipinang Siap Terima Antasari

Hari Ini Penetapan Eksekusi

Senin, 03 Januari 2011 – 06:22 WIB

JAKARTA -- Eksekusi hunian baru bagi Antasari Azhar, terpidana 18 tahun kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnaen Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) digedok hari ini (3/1)Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Cipinang

BACA JUGA: Gaji Baru Pegawai Negeri Cair Maret

Meski belum ditetapkan secara resmi, LP Cipinang menjadi prioritas utama.

Sebelumnya, dua terpidana lain kasus pembunuhan Zasrudin Zulkarnaen sudah lebih dulu dijebloskan ke LP Cipinang Jumat lalu (31/12)
Mereka adalah Sigid Haryo Wibisono (terpidana 15 tahun) dan Jerry Hermawan Lo (terpidana lima tahun)

BACA JUGA: Amien Sebut KPK Macan Ompong

Eksekusi Antasari hari ini, juga sekaligus untuk terpidana lainnya yaitu Wiliardi Wizar (terpidana 12 tahun).

Kepala LP Kelas I Cipinang Wayan Sukerta menjelaskan, pihaknya masih belum menerima surat resmi dari kejaksaan
"Sampai hari ini belum ada (surat pelimpahan, red)

BACA JUGA: Pusat Tunggu Data Honorer Kategori Dua

Biasanya setelah dieksekusi," ujarnya di Jakarta kemarin (2/1)Jika Antasari jadi masuk ke LP Kelas I Cipinang, ia adalah narapidana kategori B1Yaitu narapidana yang diganjar hukuman kurungan lebih dari satu tahunWayan menjelaskan, meskipun belum mendapatkan kepastian surat pelimpahan tersebut, pihaknya sudah siap untuk menampung Antasari.

Wayan menjelaskan tidak ada persiapan khusus untuk menyambut kedatangan AntasariDia mengatakan, untuk penentuan blok dimana Antasari mendekam, masih menunggu perintah dari Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM"Pada intinya siap ditempatkan dimanapun," tandas WayanApakah Antasari akan satu blok dengan para koruptor atau pelaku tindak pidana lainnya" Lagi-lagi Wayan mengatakan menunggu perintah atasannya

Wayan menambahkan, tidak perlu khawatir dengan persoalan kapasitas di LP Kelas I CipinangDia mengatakan masih ada tempat bagi Antasari di LP Cipinang"Tetapi jika dia (Antasari) memang dieksekusi di sini (LP Kelas I Cipinang)," papar diaPersoalan standar penjagaan keamanan, Wayan mengatakan tidak ada yang berbeda dengan narapidana-narapidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen lainnya.

Seperti diketahui, hukuman bagi Antasari tetap 18 tahun setelah kasasinya ditolak MAPutusan kasasi itu memperkuat hukuman 18 tahun penjara yang diketok di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI JakartaSelain itu, hukuman bagi tiga terdakwa lain, yakni Sigid Haryo Wibisono, Wiliardi Wizar, dan Jerry Hermawan LoKetiganya tetap dihukum masing-masing 15, 12, dan 5 tahun penjara.

Dengan begitu, putusan mereka telah memilki kekuatan hukum tetap (inkraht)Dalam putusan, mereka dinilai telah bekerjasama untuk melakukan pembunuhan terhadap NasrudinDia tewas setelah dua butir peluru berkaliber sembilan milimeter bersarang dikepalanya 15 Maret 2009 laluPenambakan itu terjadi di kawasan padang golf Modernland Tangerang(wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Disiapkan Perpres Tambahan Penghasilan PNS Daerah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler