ACEH TAMIANG – Kasus over capasity juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualasimpang, Aceh TamiangDi LP tersebut ada 27 kamar yang dihuni 328 napi
BACA JUGA: SMS Berbau SARA Beredar
Dampaknya, para napi itu terpaksa tidur berdesak-desakan di ruangan selBACA JUGA: Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus
Setidaknya ada 20 napi yang harus tidur di tempat ibadah itu.Kepala LP Kualasimpang, Drs Marasidin Siregar BC.IP.MH mengakui, penempatan napi di mushola memang sangat rawan untuk kabur
BACA JUGA: MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua
“Keterbatasan kamar hunian para napi di LP Kelas II B, membuat 20 orang napi harus tidur di Musholah, Hal ini berdampak pada tingkat kerawanan terhadap para napi untuk berusaha kaburUntuk mengantisipasi terjadinya itu, dengan jumlah personil (petugas, red) sangat minim, petugas LP harus ekstra mengawasi Napi,” terang Marasidin Siregar.Namun tidak sembarang napi yang ditampung di musholaNapi yang tidur di mushola khusus bagi yang masa hukumannya tinggal 2 atau 3 bulan lagiMeski hukumannya tak lama lagi akan berakhir, Marasidin mengeaskan tetap siaga penuh mewaspadai mereka"Karena tidak tertutup kemungkinan, mereka bisa saja mencarai kesempatan untuk kaburJangankan tinggal dua atau tiga bulan lagi menjalani hukuman, 1 minggu lagi pun ada yang mau mencoba kaburKami tidak mau berbuat yang mengakibatkan lalai dalam bertugas,” ungkap Marasidin
Marasidin menambahkan , petugas LP dalam menjalankan tugasnya melebihi dari kentuan yang adaYakni dengan rata - rata lebih dari jam dinas yang sudah ditentukanDisebutkan, jumlah petugas di LP itu hanya 31 orangKarena jumlah napi membludak, semua petugas jam kerjanya harus di tambahHal ini berlaku juga untuk para pejabat LP termasuk Marasidin sendiri
Dia menceritakan, dirinya sudah terbiasa ke LP pukul 02.00 atau pukul 03.00 pagi hariBahkan, katanya, dia hampir tiap malam datang ke LP untuk ikut melakukan pengamanan(sut/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggota DPR RI Tolak Impor Cengkeh
Redaktur : Soetomo Samsu