Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus

Kamis, 04 Februari 2010 – 07:40 WIB

JAYAPURA--Pengisian 11 kursi tambahan di DPRP masih harus menunggu terbitnya peraturan daerah khusus (Perdasus)Mekanisme rekrutmen tambahan anggota dewan itu nantinya akan dituangkan di Perdasus tersebut

BACA JUGA: MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua

Di Perdasus juga akan diatur lembaga mana yang akan melakukan rekrutmen, termasuk kelompok masyarakat adat mana saja yang berhak mendapatkan jatah kursi tambahan itu
Hingga kemarin, DPRD belum menerima amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan mengenai kursi tambahan itu, sehingga total kursi di DPRP menjadi 67 kursi.

Demikian diungkapkan Ketua Komisi A DPRP, Ruben Magai, SIP kepada wartawan di ruang kerjanya, kemarin (3/2)

BACA JUGA: Anggota DPR RI Tolak Impor Cengkeh

"Kalau amar putusan itu sudah sampai di DPRP, maka kami tetap mendorong terbentuknya sebuah Perdasus yang mengatur tentang mekanisme rekrutmen 11 kursi tersebut
Perlu dihimbau dan diketahui oleh masyarakat bahwa putusan MK itu tidak diberikan kepercayaan kepada orang perorangan untuk memberikan jaminan atau menjanjikan kepada seseorang untuk menjadi anggota DPRP, karena mandatnya diberikan kepada aturan yang namanya Perdasus itu yang akan menjadi corong seleksi menjadi anggota DPRP itu

BACA JUGA: Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka

Itu yang harus dipahami lebih dulu," bebernya.

Ditegaskan, mandat putusan MK  jelas bahwa amar putusan itu tidak diberikan kepada orang-perorangan dan tetapi kepada Perdasus yang mengatur rekrutmen"Dan kami akan membentuk tim Pansus untuk persoalan ini," tukasnyaDikatakan, sebelum melangkah menuju pembentukan Perdasus, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu putusan MK, yang hingga kemarin belum diterima DPRP.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua II DPRP, Komarudin Watubun,SH,MH mengungkapkan, dari segi UU, MK lembaga yang berwenang memutuskannya"Kalau MK telah memutuskan berarti sudah ada dasar hukum yaitu UU Otsus untuk dieksekusi 11 kursi itu, namun demikian yang menjadi masalah adalah selama ini tidak dijabarkan dalam peraturan pelaksanaannyaDari segi aturan, putusan itu akan membawa masalah lagi, karena kursi di DPRP menjadi membengkak 67, sementara menurut UU Parpol dan Pemilu bahwa untuk kelas Papua jumlah kursinya 45, kemudian ditambah 11 kursi dari aturan Otsus maka menjadi 56 kursi dan sekarang ada penambahan kursi 11 lagi," terangnya.

Komarudin juga mempersoalkan mengenai jumlah kursi DPRP menurut hasil pemilu 2014 mendatangapakah jumlahnya 67 kursi atau kembali lagi menjadi 56 kursiDia berharap, proses penyusunan Perdasus sebagai instrument untuk mengeksekusi putusan MK itu, harus dilakukan secara cermat dan hati-hati"Perdasus itu harus benar-benar dirumuskan dengan pola rekrutmen yang mewakili seluruh kepentingan etnis di Papua dan ini tidak mudah karena membutuhkan keterlibatan ahli dari berbagai disiplin ilmu terutama ilmu antropologi dan sosiologi," harapnya.

Sementara, Ruben Magai dalam kesempatan itu menyampaikan selamat atas keberhasilan upaya perjuangan dari Barisan Merah Putih yang telah memperjuangkan supaya 11 kursi lolos melalui putusan MK(nal/fud/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mobil Dinas Gubernur Kaltim Lebih Mahal dari Menteri


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler