SMS Berbau SARA Beredar

Kamis, 04 Februari 2010 – 07:58 WIB

KUPANG--Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Faried Haryanto kemarin menggelar konperensi pers, menjelaskan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi APBD Ende yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855Dijelaskan Faried, tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina siap dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Ende

BACA JUGA: Pengisian 11 Kursi Tunggu Perdasus

Pasalnya, berkasnya dinyatakan P-21 (lengkap) oleh jaksa peneliti Kejari Ende


"Tinggal dilimpahkan saja berkas dan tersangkanya untuk disidangkan

BACA JUGA: MK Dituding Adu Domba Rakyat Papua

Kita sidik tidak sampai dua bulan dan boleh dibilang ini perkara korupsi yang paling cepat terselesaikan
Nanti tersangka dibawa ke sana (Ende, Red), tapi masih lihat situasi apakah dibawa dengan kapal laut atau pesawat," jelas Faried di kantornya.

Perkembangan penanganan kasus itu diikuti oleh beredarnya SMS (Short Message Service) bernada provokatif dan berbau SARA

BACA JUGA: Anggota DPR RI Tolak Impor Cengkeh

SMS itu dikirim dari nomor 085239337860Inti SMS tersebut, yakni akan membumihanguskan Kota Ende, jika tersangka Iskandar Mberu masuk penjaraBahkan, SMS tersebut menyudutkan Bupati Don Bosco Wangge dan Wakil Bupati Achmad MochdarKeduanya dituduh melaksanakan adu domba di kalangan Islam

SMS yang didapat Timor Express di Kejati NTT, kemarin, berbunyi "......kasus pemimpin kita haji iskandar mberu itu rekayasa belakaiskandar sdh bnyk berbakti kpd masy ende, poto ank2 kta jadi pns, bantu mesjidKmi serukan kalau sampe iskandar msk penjara, kta bumi hanguskan ende & jadikan ende kota berdarahKta hrs lakukan skrg, krna ini adalah jihad melawan org2 kafir sprti don wangge & achmad mochdarkta cari wkt yg tepat...."

Menanggapi beredarnya SMS itu, Faried Haryanto menjelaskan, SMS yang beredar di Ende dan sekitarnya berintikan akan dibuat kericuhan saat sidang kasus korupsi yang melibatkan Iskandar Mberu, Samuel Matutina dan Paulinus DomiMenurutnya, SMS tersebut bersifat provokatif karena mengatasnamakan agama"Ini penegakkan hukum, sehingga tidak ada kaitannya dengan agamaSiapapun terlibat akan disikatTidak ada hubungannya dengan agamaMereka yang buat SMS ini mungkin orang tak beragama," kecam Faried

Faried menghimbau masyarakat jangan terprovokasi dengan ulah oknum yang tidak bertanggungjawab tersebutMenurutnya, tindakan seperti ini hanya menghalang-halangi proses hukum yang saat ini sedang berjalanOleh karena itu, jika ketahuan siapa provokatornya harus ditangkapDia menegaskan tetap siap menggelar sidang di Pengadilan Negeri EndeTerkait pengamanan, dikatakan, pihaknya belum mendapat informasi dari Kapolres Ende"Saya belum dapat info dari Kapolres terkait keamanan di sana, sehingga saya kira kalau Kapolres jamin keamanan, yah sidang tetap digelar di sana," ungkap Faried.

Sementara itu, Kapolres Ende, AKBP Bambang, belum berhasil dikonfirmasi terkait beredarnya SMS provokatif tersebutNamun, Kapolda NTT Brigjen Pol Antonius Bambang Suedi melalui Kabid Humas Kompol George Okto Riwu menjelaskan, masyarakat perlu mewaspdai orang-orang yang mempunyai kepentingan di dalamnyaOleh karena itu, dihimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan hal-hal seperti ini

"Sekarang kan proses hukum sementara berjalan, apapun keputusan, harus dihormati, karena merupakan keputusan pengadilanOleh karena itu, masyarakat jangan mau diprovokasiIkut mekanisme yang ada," kata Okto RiwuDia menjanjikan kepolisian siap melaksanakan tugas pengamanan, jika diperlukanMenurutnya, sudah menjadi tugas polisi melaksanakan tugas baik yang terprogram maupun insidentil

Kasus pembobolan APBD Ende mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.540.058.855Tersangka Samuel Matutina yang merupakan pengusaha itu meminjam uang APBD Ende untuk tahun anggaran 2005 dan 2008Pada tahun anggaran 2005, uang sebesar Rp 1.517.000.000 ditransfer ke rekening tersangkaSelanjutnya, tahun anggaran 2008, kembali dikucurkan Rp 2.023.058.885Uang tersebut sebagai dana kerjasama Pemda Ende dengan penerbangan Pelita Air yang difasilitasi oleh tersangkaNamun, belakangan dana tersebut diselewengkan oleh tersangkaBerdasarkan pengakuan tersangka Iskandar Mberu dan Samuel Matutina, tersangka Paulinus Domi juga terlibat dalam pengambilan kebijakan aliran dana ke rekening Matutina.

Dalam kesempatan yang sama, Faried Haryanto juga menyatakan berkas tersangka Paulinus Domi lengkapDisebutkan, berdasarkan keterangan para saksi, mantan Bupati Ende itu sudah cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dengan prakiraan kerugian Rp 3,5 miliar ituWalau begitu, Paulinus Domi yang saat ini menjabat anggota DPRD NTT, belum sekali pun diperiksa karena surat izin pemeriksaan mandek di Departemen Dalam Negeri"Izinnya belum keluar dan masih di MendagriKalau izin sudah ada pasti langsung dipanggil untuk diperiksaBerkas sudah lengkap, sehingga hanya butuh satu hari untuk periksa dia (Paulinus, Red)," kata Faried didampingi Wakajati, Suhardi(mg-1/ayr/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda NTB Tetapkan 14 Tersangka


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler