LPSK Keluhkan Aturan Pemotongan Anggaran Dinas

Minggu, 18 Januari 2015 – 17:46 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Peraturan pemerintah yang mengharuskan pemotongan anggaran dinas untuk kementerian/lembaga tidak sepenuhnya mendapat sambutan baik. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) termasuk salah satu yang keberatan atas aturan tersebut.

"Contohnya kami kan, kalau dipotong anggaran Rp 8miliar, itu cukup besar. Padahal saksi dan korban ada yang datang dari daerah yang jauh, kami harus bolak-balik, seperti ke Papua, dipotong anggarannya akan sangat berpengaruh," ujar Haris dalam diskusi di Jakarta Pusat, Minggu, (18/1).

BACA JUGA: PDIP Ngotot Minta Komjen Budi Dilantik jadi Kapolri

Haris berharap Presiden Joko Widodo memahami sistem kerja LPSK sehingga mengetahui bahwa pemotongan anggaran akan berdampak pada kinerja lembaga tersebut.

Menurutnya, tahun 2014 LPSK justru mengalami defisit, sehingga pengurangan anggaran ini akan memberatkan lembaga tersebut.

BACA JUGA: Helikopter Bawa 40 Kantong Jenazah Gagal Mendarat di KRI Banda Aceh

"Kami bukan tidak mendukung aturan pemerintah untuk penghematan anggaran, tapi juga harus dimengerti sistem kerja yang kami laksanakan," kata Haris. (flo/jpnn)

BACA JUGA: Komisi III DPR Segera Bahas Indikasi Jokowi Langgar UU Polri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama-nama Ini Seharusnya Dipertimbangkan jadi Wantimpres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler