LPSK Lindungi Masyhuri Hasan

Jumat, 30 September 2011 – 11:13 WIB
JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),  Abdul Haris Semendawai mengatakan institusinya secara resmi memberikan perlindungan kepada Masyhuri Hasan, tersangka kasus putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK)Menurutnya, pemberian perlindungan terhadap Masyhuri Hasan, merupakan hasil dari keputusan rapat paripurna LPSK pada 21 Septermer 2011 lalu.

“Kami (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum, pendampingan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural

BACA JUGA: KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3

Tidak hanya itu, kami juga mempertimbangan perlindungan terhadap pihak keluarga,” kata Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).

Ditambahkan, penetapan status justice collabrorator pada Masyhuri Hasan diharapkan mampu mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas sampai ke akar-akarnya.

“Selain itu, LPSK menilai, Masyhuri Hasan telah kooperatif dan mau bekerjasama terkait keterbukaan kasus MK ini
Kalau saksi benar-benar serius, bisa jadi di dalamnya telah terjadi penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan, ” bebernya.

Sehingga, tambah dia, LPSK berharap perlindungan yang diberikan dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum, terkait kasus ini untuk mengungkap pemalsuan surat secara maksimal

BACA JUGA: BNP2TKI Akui Tak Bisa Paksa Majikan Naikkan Upah

“Saat ini, LPSK terus mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya, dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum yang terkait,” tutupnya
(luc/jpnn)

BACA JUGA: JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Sebagai Saksi, Menkeu Belum Beri Konfirmasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler