“Kami (LPSK) akan memberikan perlindungan hukum, pendampingan sebagai saksi dan pemenuhan hak prosedural
BACA JUGA: KLH Bantah Terlibat Mafia Limbah B3
Tidak hanya itu, kami juga mempertimbangan perlindungan terhadap pihak keluarga,” kata Abdul Haris Semendawai kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/9).Ditambahkan, penetapan status justice collabrorator pada Masyhuri Hasan diharapkan mampu mengungkap kasus pemalsuan surat MK secara tuntas sampai ke akar-akarnya.
“Selain itu, LPSK menilai, Masyhuri Hasan telah kooperatif dan mau bekerjasama terkait keterbukaan kasus MK ini
Sehingga, tambah dia, LPSK berharap perlindungan yang diberikan dapat dimanfaatkan aparat penegak hukum, terkait kasus ini untuk mengungkap pemalsuan surat secara maksimal
BACA JUGA: BNP2TKI Akui Tak Bisa Paksa Majikan Naikkan Upah
“Saat ini, LPSK terus mengikuti perkembangan proses hukum selanjutnya, dengan melakukan koordinasi bersama aparat penegak hukum yang terkait,” tutupnyaBACA JUGA: JPU Tuntut Cirus dengan Enam Tahun Penjara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Sebagai Saksi, Menkeu Belum Beri Konfirmasi
Redaktur : Tim Redaksi