jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban memberikan pemulihan psikologis dan medis kepada APH, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan tabrak lari, di Ciputat. Pemberian layanan ini diputuskan dalam rapat LPSK yang digelar kemarin.
Layanan diberikan karena kondisi psikologis korban tidak stabil sehingga tidak bisa memberikan keterangan dalam rangka proses hukum yang berlangsung di kepolisian.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Propam Usut Brimob Pelaku Bentrok Batam
"Terlindung dengan inisial APH diberikan bantuan medis dan psikologis selama enam bulan," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai.
Jika korban tidak bisa memberikan kesaksiannya, dikhawatirkan akan menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA: KPK Buka Peluang Supervisi Kasus Transjakarta
"Selain itu ditakutkan apabila kasus berlarut-larut maka pelaku bisa melarikan diri," tuturnya.
Sementara pemberian layanan medis diberikan LPSK untuk memulihkan kondisi korban yang keguguran akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya. Korban dilaporkan hamil akibat peristiwa perkosaan yang dialaminya. Namun kandungannya tersebut gugur akibat peristiwa tabrak lari yang dialaminya di kemudian hari.
BACA JUGA: Kapolri Perintahkan Propam Tindaklanjuti Kasus Batam
Selain pemberian layanan pemulihan psikologis dan medis, LPSK juga memberikan pemenuhan hak prosedural dalam bentuk pendampingan saat pemeriksaan dan pemberian kesaksian dalam proses peradilan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investigasi Rampung, TNI-Polri Lanjutkan ke Proses Hukum
Redaktur : Tim Redaksi