LPSK Siap Lindungi Korban Pembantain Mesuji

Kamis, 15 Desember 2011 – 10:46 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap para korban pembantaian oleh aparat di Mesuji, Lampung, termasuk para keluarga korban"Sampai saat ini belum ada laporan yang masuk,” kata Humas LPSK, Maharani Siti Sopia kepada JPNN, Kamis (15/12).

Menurutnya, dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, syarat formal seseorang bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK wajib mengajukan permohonan tertulis.

Apa LPSK tidak bisa jemput bola? "Jemput bolanya, kami bisa hubungi yang bersangkutan untuk ajukan permohonan sekaligus hal-hal dan syarat yang perlu dilengkapi,” ujarnya.

Dijelaskan, dalam memutuskan untuk mengabulkan atau tidak permohonan yang masuk ke LPSK, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangansesuai pasal 28 UU Nomor 13 Tahun 2006

BACA JUGA: JRK Minta MA Penjarakan Bupati Lampung

"Kita harus melihat posisi yang bersangkutan
Statusnya sebagai saksi, korban atau pelapor,” kata Rani.

Kemudian lanjut Rani, tentang informasi yang dimiliki apakah sangat strategis dalam penegakan hukum

BACA JUGA: Marzuki Alie Salahkan Menteri Kehutanan Terdahulu

Untuk itu, LPSK akan berkoordinasi dengan aparat hukum lainya yang turut menangani kasus tersebut untuk klarifikasi soal informasi yang didapat
"Apakah informasi yang dia miliki itu informasi penting atau tidak

BACA JUGA: Nasib Miranda Di Tangan Nunun

Ini kan kita harus cek juga ke pihak yang menangani kasus tersebut, bagaimana posisi yang bersangkutan,” ucapnya.

Selain itu, LPSK juga mempertimbangkan ancaman maupun gangguan yang diterima oleh pemohonHal itu akan menentukan apakah Tatang Suwandi membutuhkan perlindungan atau tidak dari LPSK"Kita juga melihat adakah ancaman, gangguan teror terhadap dirinyaData-data itu yang akan kita kumpulkan,” katanya lagi.

Namun lanjut dia, sebelum memberikan Perlindungan, LPSK harus menelaah kasus tersebut untuk menilai tentang informasi yang dimiliki, apakah sangat strategis dalam penegakan hukum"Yang penting ada permohonan perlindungan, nanti kita ajukan untuk diputuskan dalam rapat paripurna untuk menentuuykan apakah yang bersangkutan berhak mendapat perlindungan LPSK,” ujar Rani sapaanya

Diketahui, Sedikitnya 15 orang   keluarga korban pembantaian di Mesuji, Provinsi Lampung mengadu ke Komisi III DPR mengenai penggusuran dan pembantaian warga oleh oknum aparat terkait perluasan lahan sawit PT Silva Inhutani milik Benny Sutanto alias Abeng

Selain pembantaian di Mesuji Lampung, rombongan warga yang mengaku dari adat Megaupak yang dipimpin oleh mantan anggota DPR Mayjen (Purn) Saurip Kadi itu juga melaporkan kasus pembantaian serupa yang terjadi di Sodong, Mesuji, Ogan Komering Ilir, Sumatera SelatanMereka meminta keadilan atas peristiwa berdarah pihak perusahaan dengan warga yang mengakibatkan 30 orang korban jiwa selama periode 2009 sampai 2011 di dua wilayah perbatasan Provinsi Lampung-Sumsel. (kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Perusahaan Sawit Bantai 30 Warga Adat Lampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler