Salahkan Institusi, Dirtut akan Diperiksa Jamwas

Sikap Arnold Angkouw soal Agusrin Nadjamudin Jadi Polemik

Jumat, 08 Juli 2011 – 15:53 WIB
JAKARTA- Pernyataan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw yang menyebutkan perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin tak layak sampai pengadilan, memunculkan polemik di antara petinggi Kejaksaan Agung.

JAM Pengawasan Marwan Efendy menyatakan akan memeriksa Arnold karena mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dan menyalahkan sikap institusiSebaliknya atasan langsung Arnold, yakni JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan proses penyidikan kasus Agusrin sudah sesuai prosedur dibuktikan dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke pengadilan.

"Kalau ngomong gitu saya akan periksa dia

BACA JUGA: LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga

Maksudnya apa
Jangan bilang Dirtut itu nggak bisa diperiksa," kata Marwan, Jumat (8/7).

Disebutkan pula, kasus Agusrin sudah ada saat Marwan masih menjabat sebagai JAM Pidsus sekitar 2 tahun lalu

BACA JUGA: MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum

Karenanya, Marwan heran kenapa Arnold mengeluarkan pernyataan berseberangan seperti itu


"Mungkin dia menyikapi dari memori kasasinya

BACA JUGA: Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja

Masih kurang lengkap, mungkin Arnold melihat kayak gitu," tambah Marwan.

Sementara Andhi Nirwanto menegaskan, meski dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Agusrin belum tuntas karena pihaknya mengajukan kasasi"Putusan bebas kan di pengadilan (PN Jakpus) Masih ada upaya hukum lain (kasasi)Kita lihat saja putusan (kasasinya)," jawab Andhi.

Pada sesi diskusi yang digelar di gedung BPKP, Jakarta, Arnold berpendapat kasus Agusrin tak layak masuk pengadilan karena 3 unsur pidana korupsiya  tak adaUnsur pidana tersebut adalah bahwa Agusrin tak merugikan keuangan negara, tak ditemukan aliran dana kepada Agusrin dan terakhir menguntungkan orang lain.(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirdik Pidsus Kejagung Bakal Ditegur Jamwas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler