JAM Pengawasan Marwan Efendy menyatakan akan memeriksa Arnold karena mengeluarkan pernyataan yang berseberangan dan menyalahkan sikap institusiSebaliknya atasan langsung Arnold, yakni JAM Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto mengatakan proses penyidikan kasus Agusrin sudah sesuai prosedur dibuktikan dengan dilimpahkannya kasus tersebut ke pengadilan.
"Kalau ngomong gitu saya akan periksa dia
BACA JUGA: LPSK Minta Presiden Dukung Penguatan Lembaga
Maksudnya apaDisebutkan pula, kasus Agusrin sudah ada saat Marwan masih menjabat sebagai JAM Pidsus sekitar 2 tahun lalu
BACA JUGA: MA: Jika Belum Puas, Bisa Lakukan Upaya Hukum
Karenanya, Marwan heran kenapa Arnold mengeluarkan pernyataan berseberangan seperti itu"Mungkin dia menyikapi dari memori kasasinya
BACA JUGA: Presiden Bisa Reshuffle Kapan Saja
Masih kurang lengkap, mungkin Arnold melihat kayak gitu," tambah Marwan.Sementara Andhi Nirwanto menegaskan, meski dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perkara Agusrin belum tuntas karena pihaknya mengajukan kasasi"Putusan bebas kan di pengadilan (PN Jakpus) Masih ada upaya hukum lain (kasasi)Kita lihat saja putusan (kasasinya)," jawab Andhi.
Pada sesi diskusi yang digelar di gedung BPKP, Jakarta, Arnold berpendapat kasus Agusrin tak layak masuk pengadilan karena 3 unsur pidana korupsiya tak adaUnsur pidana tersebut adalah bahwa Agusrin tak merugikan keuangan negara, tak ditemukan aliran dana kepada Agusrin dan terakhir menguntungkan orang lain.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dirdik Pidsus Kejagung Bakal Ditegur Jamwas
Redaktur : Tim Redaksi