Beberapa lembaga suara masyarakat (LSM) antara lain NGO, WALHI, JATAM, KAU, KIARA, SAWIT WATCH, SHI, IHCS, dalam siaran persnya, Senin (15/12) menyatakan, koorporasi Australia telah menimbulkan pengrusakan alam dan pelanggaran HAM di Indonesia diantaranya, kasus baru PT Jogja Mangasa Mining, atau yang lama mulai PT Freeport/ Rio Tinto di Papua.
Selain itu menurut mereka, kasus PT Indo Muro Kecana dan PT Kelian Equatorial Mining/ Rio Tinto dan tambang-tambang batubara PT BHP di Kalimantan, PT Meares Soputan Mining/Archipelago Resources di Sulawesi Utara PT Nusa Halmahera Mineral/ Newcrest di Maluku Utara dan Santos, pemilik saham PT PT Lapindo Brantas, yang mengakibatkan puluhan ribu orang mengungsi ditenggelamkan lumpur.
“Sepak terjang perusahaan Australia diatas, tak lepas dari sikap pemerintah Indonesia yang tidak tegas dan menghamba pada korporasi asing,” ujar Direktur Eksekutif WALHI, Berry N Furqon di Jakarta, Senin (15/12).
Dikatakannya, dalam pengoperasian perusahaan pertambangan itu dibackup lembaga pendukung dan bank-bank penjamin dana
BACA JUGA: Ribuan Vaksin Flu Burung Kadaluwarsa
Peran perwakilan pemerintah Australia juga besar dalam pelanggaran HAM dan pengrusakan lingkuangan sebagai buntut operasi koorporasi tambang negara Kanguru itu.“Pemerintah Australia harus mengeluarkan rekomendasi agar investor dan bank-bank Australia menarik diri dari perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar HAM dan merusak lingkungan,” tegas Berry
BACA JUGA: KPK Juga Sadap Percakapan Billy
BACA JUGA: Ada Dusta Dibalik Kenaikan BBM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Arbitrase Newmont ada Harapan Menang
Redaktur : Tim Redaksi