jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan memastikan penegakan hukum bagi para pelaku pembakaran lahan dan hutan.
Dia menjamin tidak ada surat perintah penyidikan (SP3) untuk kasus karlahut yang ditangani Polri saat ini.
BACA JUGA: KP Antasena-7006 Tangkap Kapal Asing Lagi Mencuri Ikan
"Kami tidak berpikir ke arah situ," ujar Luhut di kompleks Istana Negara, saat ditanyakan soal rawan SP3 kasus karlahut, Jakarta, Jumat (25/9).
Mantan Kepala Staf Presiden itu mengatakan, perusahaan juga tidak bisa dengan mudah mengelak, karena setiap titik api bisa dideteksi melalui satelit. Karenanya, ia memastikan penegakan hukum justru akan lebih mudah.
BACA JUGA: Cegah Darurat Asap, Ini Permintaan Pada TNI
"Itu akan bisa mempintpoint milik siapa-siapa ini dan kapan terjadinya. adakah upaya dia memadamkan di sana. Jadi tidak bisa mengelak," imbuhnya.
Luhut menampik bahwa Polri terkesan tertutup dalam menyampaikan penegakan hukum kasus karlahut. Ia mengklaim Kapolri Jenderal Badrodin Haiti justru aktif melaporkan terkait kasus itu. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Kebiasaan Perilaku NTT Terpilih Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia
BACA ARTIKEL LAINNYA... PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum
Redaktur : Tim Redaksi