Lukas Enembe Tagih Janji Firli, Pimpinan KPK Sebut Akibat Kerja Cenderung One Man Show

Kamis, 02 Februari 2023 – 14:40 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menyindir kerja Firli Bahuri yang tidak menganut prinsip kolektif kolegial.

Hal itu disampaikannya menyusul langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang menagih janji Ketua KPK Filri Bahuri.

BACA JUGA: Sst, Konon Ada Perjanjian Antara Lukas Enembe dengan Firli Bahuri, Soal Apa?

"Harusnya ini jadi peringatan bagi kami untuk menghindari style kerja yang cenderung one man show," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Kamis (2/2).

Nawawi tidak mengetahui pasti apa yang dijanjikan purnawirawan jenderal Polri itu kepada Lukas.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Papua, KPK Periksa Liu Yanto Candra

"Pak Firli saja yang tahu apa janji yang dibisiki kepada tersangka," kata Nawawi.

Meski demikian, Nawawi meyakini penyidik independen dan profesional dalam melakukan setiap tahapan hukum kepada Lukas.

BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini

"Penyidik tidak perlu terpengaruh dengan hal semacam itu," jelas dia.

Seperti diketahui, kubu Gubernur Papua Lukas Enembe menagih janji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Kedua pihak diduga memiliki perjanjian di tengah penetapan Lukas sebagai tersangka kasus rasuah.

"Pak Lukas kirim surat pribadi kepada Pak Firli, karena Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua," kata pengacara Lukas, Petrus Bala setelah mengunjungi kliennya di Rutan KPK, Jakarta, Rabu (1/2).

Petrus mengatakan Lukas menulis sendiri surat itu kepada eks Kabaharkam Polri itu.

Mengenai materi perjanjian, Petrus tidak mengetahuinya.

"Intinya, saya (Lukas) menagih janji Bapak (Firli) waktu bicara dengan saya. Enggak tahulah bagaimana," kata dia.

Dalam kasus ini, Lukas ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK.

Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.

Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Geruduk KPK, Massa Minta Firli Cs Proses Kasus DJPL di Bintan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler