jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap karyawan swasta Liu Yanto Candra pada Kamis (2/2).
Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan pencucian uang dan korupsi terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua.
BACA JUGA: Usut Kasus Suap Hakim Agung, KPK Periksa Kembali Pendukung Jokowi 3 Periode Ini
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Kavling 4, Setiabudi, Jaksel, atas nama Liu Yanto Candra," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang ingin didalami penyidik KPK terhadap Liu Yanto Candra itu.
BACA JUGA: Geruduk KPK, Massa Minta Firli Cs Proses Kasus DJPL di Bintan
Namun yang pasti, KPK sedang mendalami siapa saja pihak yang menerima atau memberikan duit suap kepada Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Dana Hibah, KPK Periksa 9 Anggota DPRD Jatim
Namun, politikus Partai Demokrat itu kini melarikan diri dari Indonesia.
Dia dikabarkan kabur ke Papua Nugini. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa eks Petinggi PT Antam
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga