JAKARTA - Pasangan Lukman Hakim-Saleh Chandra yang menjadi pasangan terpilih pada Pilkada Kota Metro, Lampung, hampir pasti akan menduduki kursi Walikota Metro untuk lima tahun ke depanPasalnya, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda amar putusan Pilkada Kota Metro, Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan Pilkada yang diajukan oleh pasangan Djohan-Herno Herwanto.
"Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Wakil Ketua MK, Ahmad Sodiki, yang memimpin sidang, Jumat (6/8)
BACA JUGA: Mahfud MD Terima Laporan Suap Rp2 Miliar
Alasan penolakan tersebut, dikatakan oleh Hakim Akil Muchtar, adalah karena dalil-dalil yang diajukan oleh pasangan (pemohon) tersebut tidak terbukti dan tak beralasan hukum.Beberapa dalil yang dikatakan tidak terbukti dan tak beralasan itu, mencakup pemberangkatan wisata rohani majelis taklim pengajian dari sejumlah kecamatan di Kota Metro, ke Masjid Kubah Emas, Depok
Terkait adanya surat suara yang dicoblos tembus pada gambar pasangan calon di beberapa kecamatan di wilayah Kota Metro, majelis hakim juga berpendapat sama
BACA JUGA: Hingga Juli, 120 Gugatan Pilkada Masuk MK
Djohan-Herno mendalilkan bahwa suaranya hilang sebanyak 1.723 suaraSementara, dalam dalil pasangan calon nomor urut 2 Abdul Haris-Zuhri Abdul Muin yang dinilai tak memenuhi syarat berdasarkan UU 32/2004 dan peraturan KPU No 68/2009, karena pendaftarannya melewati batas akhir, juga terbantahkan oleh pihak hakim
BACA JUGA: Ketika Pilkada Menghasilkan Tersangka
"Penetapan pasangan calon nomor urut 2 juga disetujui oleh KPU Lampung, yang tidak berdampak kepada pemohonKarena pemohon juga telah ditetapkan oleh termohon menjadi peserta pemilukada," terang Hakim Akil lagi.Pada persidangan Jumat itu sendiri, tampak hadir Lukman Hakim dalam posisi pihak terkaitKepada wartawan, dirinya menyatakan bahwa persidangan di MK telah berjalan dengan adil dan fairSehingga menurutnya, dirinya akan menghormati putusan MK tersebut"Sidang itu terbuka untuk umum dan sangat fair," kata Lukman(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka tak Boleh Mencalonkan Diri
Redaktur : Tim Redaksi