jpnn.com - JAKARTA - Honorer kategori dua (K2) yang dinyatakan lulus oleh pemerintah lewat website jangan gembira dan gelar selamatan dulu. Pasalnya, lulus tes bukan jaminan yang bersangkutan sudah lolos CPNS dan berhak mendapatkan NIP.
"Honorer K2 yang benar-benar asli dan tidak lulus jangan sedih dulu. Perjuangan masih panjang. Sementara K2 yang lulus tes jangan happy dulu karena belum tentu lolos CPNS," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno kepada JPNN, Kamis (13/3).
BACA JUGA: DVI Masih Lengkapi Antemortem Penumpang MH370
Belum pastinya K2 yang lulus tes menjadi CPNS, karena adanya beberapa persyaratan yang ditetapkan pemerintah. Selain persyaratan umum, yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menandatangani Surat Keterangan Tanggung jawab Mutlak (SKTM) yang berisi pernyataan kebenaran dan keabsahan data K2.
"Risikonya berat bagi honorer maupun PPPK. Kalau SKTM-nya dipalsukan, dua-duanya akan dipidana," tegasnya.
BACA JUGA: Baru Satu Pesawat Keluar dari Pekan Baru
Dia lagi-lagi mengimbau kepada siapa saja yang menemukan adanya kecurangan terkait seleksi CPNS K2 untuk melaporkan hal tersebut ke MenPANRB dan Kepala BKN disertai bukti-bukti otentik.
"Kecurangan data yang terjadi dalam seleksi penerimaan CPNS K2 bukan sepenuhnya tanggung jawab Panselnas. Sebab tanggung jawab pendataan tenaga honorer K2 telah diserahkan kepada BKD dan instansi terkait di setiap daerah," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Wawan Sebut Peran Amir tapi Ogah Komentari Tempat Karaoke
BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB tak Memasukkan JK Dalam Daftar Juru Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi