Lumrah, Pendidikan Gratis Hingga SMA

Kamis, 06 Oktober 2011 – 19:03 WIB

JAKARTA -- Kebijakan pemerintah yang akan menggratiskan biaya pendidikan hingga tingkat SMA/SMK, dianggap sebagai sesuatu yang wajarAlasannya, alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan, cukup untuk program pendidikan gratis 12 tahun, yang dimulai 2012 mendatang.

“Dengan sinergi anggaran pendidikan 20 persen dari APBN untuk tahun 2012 yang mencapai Rp 286,5 triliun maupun APBD, maka wajib belajar (wajar) 12 tahun yang bermutu harus mampu terealisasi,” terang anggota Komisi X DPR RI, Hetifa Sjaifudian kepada JPNN di Jakarta, Kamis (6/10).

Menurutnya, wacana ini sesungguhnya sudah digemakan oleh pemerintah melalui Kemdiknas

BACA JUGA: Perbaiki Sekolah Rusak Butuh Rp 20,4 T

Mendiknas M Nuh, lanjut Hetifah, sudah mengungkapkan bahwa pemerintah sudah bertekad untuk meweujudkan wajar 12 tahun dan mulai mengalokasikan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) atau yang juga disebut sebagai Rintisan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 12 tahun.

Disebutkan, dalam APBN 2012 satuan biaya Rintisan BOS tersebut direncanakan akan naik secara bertahap dari Rp 125 ribu per siswa per tahun menjadi Rp 200 ribu per siswa per tahun.

“APBN 2012 nanti diarahkan untuk menyediakan Rintisan BOS bagi 6,7 juta siswa SMA/SMK dengan anggaran sebesar Rp 1,34 miliar
Pemberian bantuan ini diharapkan dapat membantu pembiayaan operasional pendidikan jenjang menengah sekaligus merintis menuju wajar 12 tahun,” tukasnya.

Politisi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai, wajar 12 tahun merupakan gagasan progresif dalam rangka mendorong pemenuhan hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan

BACA JUGA: Gaji Rendah, Pemerintah Dinilai Lecehkan Guru Honorer

Sesungguhnya, lanjut dia, dengan kemauan dan komitmen politik yang kuat dari berbagai pihak, gagasan tersebut dapat direalisasikan segera
“Melihat kemampuan anggaran kita, pendidikan 12 tahun, sekali lagi sangat mungkin diwujudkan mulai tahun depan,” seru Hetifah

BACA JUGA: Pemerintah Dituding Masih Diskriminatif Terhadap Guru Swasta

(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Dituding Abaikan Organisasi Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler