Lusa Dilimpahkan, Cirus Masih Dibiarkan Keluyuran

Selasa, 15 Maret 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA — Kamis (17/3) mendatang, berkas pemeriksaan jaksa Cirus Sinaga akan dilimpahkan polisi ke Kejaksaan AgungSebab, berkas pemeriksaan atas tersangka kasus dugaan mafia hukum kasus Gayus Tambunan itu diperkirakan segera tuntas.

"Mudah-mudahan Kamis akan dilimpahkan kalau pengumpulan bukti dan keterangan ini selesai," ujar Kabid Penerangan Umum Div Humas Polri Kombespol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Selasa (15/3) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya Polisi kini menjerat Cirus dengan pasal tindak pidana korupsi yakni sangkaan menghalang-halangi pemberantasan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Proses Hukum TC, TPDI Tuding Pimpinan KPK Berbohong

Cirus diduga menghilangkan sangkaan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang saat menangani kasus Gayus Tambunan pada 2009 lalu di pengadilan Negeri  (PN) Tanggerang.

Saat polisi menyidik kasus itu, penyidik mengenakan pasal korupsi dan pencucian uang
Namun setelah dilimpahkan ke kejaksaan, Cirus yang menjadi jaksa peneliti meminta penambahan pasal penggelapan

BACA JUGA: Indonesia dan Australia Kerjasama Penegakan Hukum



Tapi dalam proses pengadilan, yang tersisa hanya pasal penggelapannya saja
Sementara dua pasal utama yakni korupsi dan pencucian uang ternyata hilang

BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Tetapkan RTRW

Inilah yang kemudian berujung pada bebasnya Gayus Tambunan.

Dalam kasus ini, mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung juga ditetapkan sebagai tersangkaGayus mengaku pernah mengeluarkan uang yang digunakan untuk membayar jakwaUang itu diantar oleh HaposanTujuannya, untuk menghilangkan pasal korupsi dalam rencana penuntutan (rentut) atas Gayus

"Ada upaya untuk mengagalkan tipikor dan pencucian uang GayusYang jadi pertanyaan pasal itu kenapa tidak muncul,?" tambah Boy Rafli.

Meski Cirus dijerat dengan pasal menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, namun jaksa yang pernah mendakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain itu tetap dibiarkan keluyuranPadahal untuk kasus kejahatan luar biasa seperti itu, tersangkanya diprioritaskan untuk ditahan

Lantas apa alasan polisi tidak menahan Cirus? Boy menyebut Cirus bersikap kooperatif, tidak akan mengulangi perbuatannya ataupun menghilangkan barang bukti.  "Penyidik yakin (Cirus) tidak melakukan ituOrangnya kooperatifItu penilaian penyidik dan kewenangan penyidik," tambahnya.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Operator Perkapalan Didesak Lakukan Peremajaan Armada


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler