"Ada empat kebohongan yang dilakukan pimpinan KPK," ujar Petrus Selestinus, salah seorang kuasa hukum yang tergabung di TPDI, Selasa (15/3), saat berada di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Kebohongan yang dibeber TPDI, di antaranya yaitu mengenai isi surat perintah penahanan tersangka TC
BACA JUGA: Indonesia dan Australia Kerjasama Penegakan Hukum
Mulai dari bukti cukup kuat dimiliki, khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tersangka mengulangi perbuatan.Kenyataannya, tukas Petrus, dari keempat alasan yang dikemukakan pimpinan KPK sebagai dasar penahanan, semua bisa dikatakan lemah
BACA JUGA: Pemda Diminta Segera Tetapkan RTRW
(Hanya) Putusan pengadilan perkara Dudhie M Murod yang jadi acuan satu-satunya KPK," paparnya.Sementara, ungkap Petrus, pasal yang dikenakan kepada Max dkk masih menggunakan pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau pasal 11 UU NO 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Operator Perkapalan Didesak Lakukan Peremajaan Armada
Masalahnya penyuap tak pernah ditangkap," tandasnya.Begitupun dengan alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta mengulang perbuatan, yang ditegaskan oleh Petrus terlalu dibuat-buat"Kekhawatiran itu sungguh berlebihan, mengingat tersangka adalah para mantan pejabat di negeri iniDan nyatanya, bukti apa yang akan dihilangkan? Toh cuma itu satu-satunya," paparnya serius.
Berdasarkan kenyataan tersebut, TPDI menilai bahwa KPK tidak serius dan bersungguh-sungguh dalam proses hukum mengungkap kasus TC"Mereka, KPK, juga terkesan tak profesional," tandasnya(mur/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KY Janji Tindaklanjuti Laporan TPM
Redaktur : Tim Redaksi