Luwuk, Dalang Provokasi Diancam Penjara

Rabu, 21 Juli 2010 – 14:59 WIB

LUWUK - Di balik Kerusakan dan kebakaran dua alat berat PT Kurnia Luwuk Sejati, Eva Susanti Bande keluar sebagai tersangkaEva diancam enam tahun penjara sebagaimana pasal yang tertera di pasal 160 KUHP karena menjadi pimpinan aksi unjuk rasa pada 26 Mei yang berakhir dengan bentrok dan kerusuhan.

Menurut hasil penyidikan yang bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Polres Banggai menyatakan, Eva Susanti Bande terbukti memprovokasi dan membakar emosi masyarakat untuk melakukan tindakan anarkis

BACA JUGA: Permudah Syarat Seleksi CPNS

Tindakan anarkis yang dilakukan 200 orang itu berujung pada aksi bakar-membakar
Eva pun berhasil merangkul anak dibawah umur untuk terlibat dalam aksi ini.

“Kami tidak mengenakan pasal yang berkenaan dengan tindakan pembakaran itu, karena yang bersangkutan memang tidak melakukan tindakan itu

BACA JUGA: Lamban Tangani Century, KPK Minta Maaf

Yang dilakukan oleh tersangka hanya menghasut, sehingga masa yang dipimpinnya melakukan tindakan anarkis,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Luwuk Trimuriani MT.L, SH, Selasa (20/7) kemarin.

Pasal penghasutan itu, Menurut Trimuriani, menyeret tersangka lainnya yaitu Nasrun Mbau, M Arif dan I Nyoman Jepang
Namun terhadap tiga tersangka itu, Pihak Trimuriani belum melakukan penegasan hukum dan masih terfokus kepada Kasus Eva Susanti Bande yang dikenakan pasal 21.

Penetapan pasal 21 terhadap Eva Susanti Bande dinyatakan jelas karena berkasnya sudah lengkap

BACA JUGA: KPK: Putar Rekaman Ary Muladi-Ade Rahardja

Eva kemudian akan dibawa ke Kejari Luwuk dan resmi menjadi tahanan kejaksaan terhitung mulai Senin (19/7) dengan masa penahanan selama 20 hari.  

Proses Pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, tidak harus menunggu 20 hari ke depanDiperkirakan, berkas perkara Eva akan segera dilimpahkan ke PN Luwuk paling cepat pekan ini dan paling lambat pekan depanKalau proses perkara Eva cepat selesai, tentunya akan memudahkan langkah PN untuk menyeret tersangka lainnya dalam kasus yang sama

Adapun, masa penahanan bagi tersangka yang berusia dewasa selama 20 hari, menyebabkan proses pelimpahan berlangsung lamaSedangkan tersangka yang masih di bawah umur yaitu Eko dan Supangat, masa penahanannya hanya 10 hariSecara otomatis, proses pelimpahan berlangsung cepat.

Trimuriani menolak memberikan penjelasan soal tuntutan penjara yang dijatuhkan kepada Eva Susanti Bande atas tindakan menghasut masyarakatYang pasti, dalam pasal 160 KUHP diamanatkan ancaman penjara bagi pelaku penghasut selama 6 tahun.
 
“Saya belum bisa memastikan berapa tahun tuntutan penjara yang dikenakan kepada Eva Susanti Bande, karena proses persidangan belum dilaksanakan.(rd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler