"Kalau sudah lulus, silakan persyaratan administrasi dimintai surat keterangan tersebut
BACA JUGA: Lamban Tangani Century, KPK Minta Maaf
Tapi sebelum pelamar dinyatakan lulus, jangan dimintai macam-macam," tegas Menneg PAN & RB EE Mangindaan dalam raker dengan Komite I DPD RI, Rabu (21/7).Men PAN & RB juga meminta agar kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tidak memungut biaya apapun dari pelamar untuk keperluan rekrutmen CPNS
BACA JUGA: KPK: Putar Rekaman Ary Muladi-Ade Rahardja
Yaitu objektif, kompetitif, akuntabel, bebas KKN, tanpa intervensi dari pihak manapun, tidak diskriminatif dan tidak dipungut biaya apapun," tegasnya.Saat ini, lanjutnya, proses rekrutmen dan seleksi pengadaan PNS telah diatur di dalam PP No 98 Tahun 2000 jo PP No 11 Tahun 2002 dan peraturan pelaksanaannya
BACA JUGA: Penyandang Cacat Berhak Ikut Seleksi CPNS
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Vaksin Meningitis untuk Haji Dinyatakan Halal
Redaktur : Tim Redaksi